Kejari Batam: 19 Perusahaan Ikuti Lelang MT Arman 114, Termasuk Pertamina
Kejaksaan Negeri Batam mengumumkan 19 perusahaan, termasuk Pertamina, telah mendaftar lelang MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah, dengan potensi pemasukan negara triliunan rupiah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, mengonfirmasi bahwa sebanyak 19 perusahaan telah mendaftar sebagai peserta lelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya. Pendaftaran lelang ini dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id, menarik minat berbagai pihak termasuk perusahaan migas nasional.
Proses lelang ini merupakan bagian dari pelaksanaan rampasan negara yang diputuskan oleh pengadilan, setelah kapal tersebut terlibat dalam kasus pembuangan limbah. Objek lelang berupa kapal tanker MT Arman 114 dan muatan minyak mentah ringan (light crude oil), yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kas negara.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa jumlah peserta lelang kemungkinan akan bertambah mengingat proses lelang baru akan dilaksanakan pada Selasa (2/12). Lelang ini menjadi sorotan publik karena nilai objek lelang yang fantastis dan melibatkan kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses dan Peserta Lelang MT Arman 114
Pendaftaran lelang kapal tanker MT Arman 114 telah dibuka secara daring melalui platform lelang.go.id, menarik perhatian banyak entitas bisnis. Hingga saat ini, tercatat 19 perusahaan telah mendaftar untuk mengikuti proses ini, termasuk perusahaan energi besar seperti Pertamina.
Priandi Firdaus menjelaskan, "Pendaftaran lelang secara online, per hari ini ada 19 perusahaan (mendaftar) termasuk Pertamina yang ikut." Pernyataan ini menunjukkan tingginya minat terhadap aset rampasan negara tersebut.
Setelah pengumuman lelang, sesi penjelasan lelang atau aanwijzing telah dilaksanakan di Kejari Batam, dihadiri oleh peserta yang mendaftar secara luring. Bagi peserta yang tidak hadir, mereka dianggap telah menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya.
Meskipun pendaftaran sudah berjalan, Andi memperkirakan bahwa jumlah peserta lelang masih berpotensi bertambah. Hal ini mengingat batas waktu pelaksanaan lelang yang masih beberapa hari lagi, yakni pada Selasa (2/12).
Dasar Hukum dan Status Perkara MT Arman 114
Lelang MT Arman 114 dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/2023/PN Batam tanggal 10 Juli 2024. Putusan ini menyatakan kapal beserta kargo dan muatannya dirampas untuk negara, setelah nahkoda kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, divonis bersalah dalam kasus pembuangan limbah.
Andi menegaskan bahwa perkara pidana MT Arman 114 telah dinyatakan inkrah sejak diputus pada Juli 2024. Nahkoda kapal dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan, menunjukkan keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini.
Meskipun saat ini masih ada perkara perdata terkait status kepemilikan MT Arman 114 yang bergulir di Pengadilan Negeri Batam, hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi pelaksanaan lelang. Andi menjelaskan, "Karena pidana dan perdata itu sama kedudukannya, tidak ada yang lebih tinggi. Intinya kalau pidananya sudah lebih dulu diproses oleh penegak hukum, ya perdatanya harus menghormati. Begitupun sebelumnya."
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh atas lelang ini, sementara Kejari Batam hanya bertugas melaporkan bahwa objek tersebut sudah bisa dilelang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Potensi Penerimaan Negara dari Lelang MT Arman 114
Kapal tanker MT Arman 114 dilelang dengan nilai total limit mencapai Rp1.174.503.193.400, atau sekitar 1,17 triliun rupiah. Untuk mengikuti lelang ini, setiap peserta diwajibkan menyetor uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar, menunjukkan besarnya nilai aset yang diperdagangkan.
Nilai limit yang sangat besar ini menunjukkan potensi penerimaan negara yang signifikan dari lelang tersebut. Andi optimistis bahwa hasil lelang ini akan memberikan kontribusi besar bagi keuangan negara, bahkan melebihi nilai limit yang ditetapkan.
"Intinya negara dalam waktu dekat, akan mendapatkan uang Rp1 triliun (lelang MT Arman), bisa jadi di atas itu," kata Andi. Pernyataan ini mengindikasikan harapan besar terhadap keberhasilan lelang ini dalam menambah kas negara.
Penerimaan dari lelang ini akan menjadi pemasukan negara dari aset hasil rampasan tindak pidana. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum dan mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme yang sah.
Sumber: AntaraNews