Kejari Batam Tahan Dua Tersangka Kelalaian Fatal Kecelakaan Kerja ASL Shipyard
Kejaksaan Negeri Batam menahan dua tersangka terkait Penahanan Tersangka Kecelakaan Kerja ASL Shipyard yang menewaskan empat orang, memicu pertanyaan tentang standar keselamatan kerja.
Kejaksaan Negeri Batam telah menahan dua individu yang diduga bertanggung jawab atas kelalaian dalam insiden kecelakaan kerja fatal. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum terkait peristiwa kebakaran kapal tanker MT Federal II di galangan PT ASL Marine Shipyard.
Kedua tersangka, Ali Suhadak dan Predy Hasudungan, kini mendekam di Rutan Kelas I Batam setelah pelimpahan tahap II dari Polresta Barelang. Mereka dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.
Kecelakaan kerja ASL Shipyard yang pertama ini terjadi pada 24 Juni 2025, menewaskan empat pekerja dan melukai lima lainnya. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur keselamatan di lingkungan kerja.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Proses hukum terkait kecelakaan kerja ASL Shipyard terus bergulir dengan penahanan dua tersangka utama. Kejaksaan Negeri Batam menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Barelang pada Senin, 24 November.
Kasiintel Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengonfirmasi bahwa "pelimpahan tahap II dilaksanakan Senin (24/11), telah diterima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ali Suhadak dan Predy Hasudungan." Kedua individu ini merupakan petugas yang bertanggung jawab di bagian Health, Safety, and Environment (HSE) subkontraktor PT ASL Marine Shipyard.
Ali Suhadak dan Predy Hasudungan dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia serta luka-luka. Penahanan terhadap keduanya dilakukan di Rutan Kelas I Batam.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan Polresta Barelang yang menemukan adanya tindak pidana kelalaian. Kelalaian tersebut secara langsung menyebabkan hilangnya nyawa empat pekerja dan melukai lima lainnya dalam insiden tersebut.
Insiden Tragis dan Dampaknya
Kecelakaan kerja ASL Shipyard yang pertama kali terjadi pada 24 Juni 2025, melibatkan kebakaran di kapal tanker MT Federal II jilid pertama. Insiden tragis ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka-luka serius.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan besar mengenai standar operasional keselamatan di galangan kapal. Kerugian bukan hanya materi, tetapi juga hilangnya nyawa pekerja yang seharusnya terlindungi.
Ironisnya, berselang tiga bulan dari insiden pertama, kebakaran kapal tanker MT Federal II kembali terjadi pada 15 Oktober 2025. Insiden kedua ini jauh lebih fatal, menewaskan 14 orang dan melukai 17 pekerja lainnya, menunjukkan adanya masalah sistemik dalam manajemen keselamatan.
Meskipun kasus kedua masih dalam tahap penyidikan dengan 46 saksi telah diperiksa, penahanan tersangka pada kasus pertama ini menjadi langkah penting. Ini menegaskan komitmen penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa.
Penegakan Hukum dan Harapan Perbaikan
Penahanan dua petugas HSE subkontraktor dalam kasus kecelakaan kerja ASL Shipyard ini mengirimkan sinyal kuat kepada seluruh industri. Peran Health, Safety, and Environment (HSE) sangat krusial dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan sesuai standar.
Kelalaian yang dilakukan oleh individu yang seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan dapat berakibat fatal, seperti yang terjadi di PT ASL Marine Shipyard. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab keselamatan tidak bisa diabaikan.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Lebih dari itu, kasus ini diharapkan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap prosedur keselamatan di seluruh galangan kapal dan industri berat lainnya.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap kelalaian, diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama bagi setiap perusahaan.
Sumber: AntaraNews