Fakta Mengejutkan Kebakaran Kapal Federal Batam: 22 Saksi Diperiksa, Polisi Ungkap Metode SCI
Polisi terus mendalami kasus kebakaran Kapal Federal Batam yang menewaskan 11 orang, dengan memeriksa 22 saksi dan menerapkan metode Scientific Crime Investigation. Apa hasilnya?
Pihak Kepolisian Resor Kota Barelang, Kepulauan Riau, telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi terkait insiden kebakaran kapal MT Federal II. Kebakaran ini terjadi di galangan milik PT ASL Marines Shipyard, Batam, dan merupakan kejadian kedua pada kapal yang sama.
Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Polisi Zaenal Arifin menyatakan bahwa pemeriksaan saksi telah berlangsung sejak Rabu (15/10) malam. Para saksi berasal dari berbagai pihak, termasuk galangan kapal, manajemen kontraktor, dan subkontraktor yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Proses penyelidikan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja yang memilukan ini. Insiden tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan 20 orang lainnya mengalami luka-luka, sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif.
Penyelidikan Intensif dengan Metode Scientific Crime Investigation
Penyelidikan kasus kebakaran kapal MT Federal II ini melibatkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang yang didukung oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri. Selain itu, ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri juga turut dilibatkan untuk memastikan objektivitas.
Tim Puslabfor Polri telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kebakaran sejak Jumat (17/10) hingga Sabtu malam. "Sampai hari ini tim Labfor masih turun ke lokasi untuk olah TKP. Penyelidikan ini menggunakan metode scientific crime investigation yang menjadi domain forensik," kata Zaenal Arifin.
Olah TKP menjadi langkah krusial untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik yang diperlukan dalam penyelidikan lebih lanjut. Bukti-bukti ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi penyebab pasti dan kronologi kejadian, serta pihak yang bertanggung jawab atas insiden kebakaran.
Lokasi olah TKP difokuskan pada bagian kapal yang menjadi titik awal kejadian, yaitu di area palka atau ruang kargo. Pendekatan ilmiah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan akurat mengenai peristiwa yang terjadi.
Fokus pada Unsur Pidana dan Tanggung Jawab
Dalam penyelidikan yang sedang berjalan, penyidik terus mengembangkan keterangan dari para saksi yang telah diperiksa. Kapolresta Zaenal Arifin tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan dari dinas terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Tentu kami nanti membutuhkan keterangan dari dinas terkait, mengenai K3 ini, berdasarkan keterangan dari perusahaan bahwa pengawasan K3 ini seperti ini, nanti kami cocokkan dengan keterangan dinas terkait," ujarnya. Hal ini penting untuk memverifikasi standar operasional yang berlaku.
Zaenal menegaskan bahwa tujuan utama penyelidikan saat ini adalah untuk mengetahui ada tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut. Insiden ini telah mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka, sehingga penelusuran kelalaian menjadi sangat penting.
Setelah proses penyelidikan selesai, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Tahapan ini termasuk kemungkinan menaikkan status kasus ke penyidikan, yang berarti adanya indikasi tindak pidana.
Perbandingan dengan Kasus Sebelumnya dan Proses Hukum
Kapolresta menjelaskan bahwa lokasi kejadian kebakaran kedua ini berbeda dengan insiden sebelumnya yang terjadi pada 24 Juni 2025. Meskipun demikian, kedua kebakaran tersebut sama-sama melibatkan kapal tanker MT Federal II di galangan yang sama.
Penyidik hanya perlu menyegel tempat kejadian perkara tanpa harus menyita keseluruhan kapal, sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang efektif dan efisien. "Area yang menjadi tempat kejadian perkara itu yang kami pasang police line, status quo atau diamankan," jelasnya.
TKP tersebut baru akan dibuka oleh penyidik apabila bukti-bukti yang cukup telah terkumpul untuk membuat terang peristiwa. Ini menjadi kewenangan penuh dari penyidik yang bertugas di lapangan.
Pada perkara kebakaran sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dengan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 360 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat. Berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan dan masih dalam penelitian.
Sumber: AntaraNews