Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Balita Daycare di Banda Aceh, 62 Adegan Diperagakan

Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan rekonstruksi penganiayaan balita daycare, mengungkap 62 adegan penting dalam kasus yang menyita perhatian publik ini dan menetapkan tiga tersangka. Simak detailnya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Balita Daycare di Banda Aceh, 62 Adegan Diperagakan
Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan rekonstruksi penganiayaan balita daycare, mengungkap 62 adegan penting dalam kasus yang menyita perhatian publik ini dan menetapkan tiga tersangka. Simak detailnya! (AntaraNews)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, telah melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan balita. Rekonstruksi ini dilakukan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh pada Sabtu (20/6/2026), dengan memperagakan sebanyak 62 adegan penting. Proses ini menjadi bagian krusial dalam upaya mengungkap secara jelas kronologi kejadian yang menimpa balita berusia 18 bulan tersebut.

Kasus penganiayaan balita ini pertama kali terungkap pada Selasa (28/4/2026) di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, yang kemudian menyita perhatian publik dan segera ditangani oleh aparat kepolisian. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah DS (24), RY (25), dan NS (24), yang semuanya merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut.

Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, selaku Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan tahapan vital dalam proses penyidikan. Tujuannya adalah untuk memperoleh gambaran yang utuh dan akurat mengenai rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban. Dari puluhan adegan yang diperagakan, penyidik mendalami setiap tindakan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap balita tersebut.

Kronologi dan Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Balita

Kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh mulai terkuak setelah rekaman CCTV di lokasi kejadian diperiksa pada Selasa (28/4/2026). Rekaman tersebut menunjukkan tindakan kekerasan berulang yang diduga dilakukan oleh dua pengasuh, RY dan NS, terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan mereka.

Dalam video yang beredar, kedua tersangka terlihat melakukan berbagai tindakan kekerasan, seperti menjewer, mencubit, menepis wajah, hingga memukul pantat balita. Tindakan ini diduga dilakukan karena para pengasuh merasa kesal lantaran anak-anak sulit makan dan tidak mengikuti arahan saat diberi makanan.

Awalnya, Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24) sebagai tersangka pertama pada Rabu (29/4/2026), menyusul penyelidikan dan gelar perkara formal. Setelah itu, dua pengasuh lainnya, RY dan NS, juga ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta terbaru yang ditemukan selama penyidikan.

Sebagai respons atas kasus ini, Pemerintah Kota Banda Aceh secara permanen menyegel Daycare Baby Preneur pada Rabu (29/4/2026). Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan anak di kota tersebut.

Tujuan dan Proses Rekonstruksi Daycare Baby Preneur

Rekonstruksi kasus penganiayaan balita ini melibatkan 62 adegan yang diperagakan oleh para tersangka, disaksikan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, dan tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas.

Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa setiap adegan yang diperagakan didalami secara cermat oleh penyidik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek kejadian terungkap dan tidak ada informasi yang terlewat. Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Proses rekonstruksi juga menjadi kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk menguji konsistensi dari berbagai keterangan yang telah dikumpulkan. Dengan visualisasi kejadian, penyidik dapat memverifikasi kesesuaian antara pengakuan tersangka dengan bukti-bukti lain yang ada.

Komitmen Penegakan Hukum dan Imbauan Publik

Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan kasus penganiayaan balita ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kompol Miftahuda Dizha Fezuono memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Para tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 72 juta.

Selain itu, Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesimpangsiuran di tengah publik.

Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus ini, termasuk dugaan bahwa Daycare Baby Preneur beroperasi tanpa izin resmi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh, Mohd Ichsan, menyatakan akan menghentikan operasional daycare tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi