Polresta Barelang Limpahkan Berkas Kasus Kecelakaan Kerja PT ASL, Tujuh Manajer Jadi Tersangka
Polresta Barelang telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus kecelakaan kerja PT ASL Shipyard Indonesia yang menewaskan 14 pekerja ke Kejaksaan, melibatkan tujuh tersangka manajerial. Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Polda Kepulauan Riau, telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus kecelakaan kerja yang tragis di PT ASL Shipyard Indonesia ke Kejaksaan Negeri Batam. Insiden ini melibatkan kebakaran kapal MT Federal II yang menewaskan 14 pekerja. Pelimpahan berkas ini menjadi langkah penting dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik.
Dalam kasus ini, Polresta Barelang telah menetapkan tujuh orang dari jajaran manajer PT ASL Shipyard Indonesia sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat warga negara asing dan tiga warga negara Indonesia. Penetapan tersangka ini didasarkan pada dugaan kelalaian serius yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andriastian, mengonfirmasi status pelimpahan berkas tersebut. Peristiwa nahas ini terjadi pada 15 Oktober 2025 di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Kota Batam. Penegakan hukum terus berlanjut demi keadilan bagi para korban.
Tujuh Tersangka dari Jajaran Manajerial PT ASL
Tujuh tersangka yang ditetapkan berasal dari jajaran manajer PT ASL Shipyard Indonesia. Mereka memiliki tanggung jawab di bidang health, safety, and environment (HSE) perusahaan. Empat di antaranya merupakan warga negara asing, sementara tiga lainnya adalah warga negara Indonesia yang berstatus karyawan.
Para tersangka warga negara asing meliputi ADL dan NAC, keduanya warga negara Singapura, yang menjabat sebagai manajer dan asisten manajer. Selain itu, ada DRAD warga negara Filipina selaku manajer HSE, serta KDG warga negara Korea yang merupakan manajer komersial. Ketiga tersangka warga negara Indonesia berinisial BSS, MS, dan RPB, yang berdomisili di Batam, dengan RPB sebagai Promotor HSE PT ASL Shipyard Indonesia.
Ketujuh tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kelalaian tersebut diduga menjadi pemicu utama kecelakaan kerja pada 15 Oktober 2025.
Meskipun demikian, para tersangka tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Kompol Debby menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, penahanan tidak dilakukan sesuai dengan KUHAP yang baru, yang mempertimbangkan kriteria tertentu. Menurut Debby, ada kesalahan dalam penunjukan dan pelaksanaan pekerjaan yang berujung pada kecelakaan fatal tersebut.
Proses Penelitian Berkas di Kejaksaan Negeri Batam
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, membenarkan bahwa berkas perkara tahap satu telah diterima. Berkas tersebut diterima pada Rabu, 21 Januari 2026. Kejaksaan Negeri Batam segera menunjuk tim jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara.
Tim jaksa peneliti ini diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Iqramsyah Putra, dengan total empat jaksa yang ditunjuk. Saat ini, berkas perkara sedang dalam tahap penelitian yang mendalam. Proses ini penting untuk memastikan semua aspek hukum telah terpenuhi sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Priandi Firdaus menegaskan bahwa penelitian berkas akan dilakukan seteliti mungkin, mengingat kasus ini telah menarik perhatian publik yang luas. Setelah penelitian selesai, jaksa peneliti akan memberikan petunjuk dan menyusun petunjuk P-19. Rencananya, pengembalian berkas akan dilakukan pada pekan depan, jika ditemukan kekurangan dalam berkas yang dilimpahkan.
Rekam Jejak Kecelakaan Kerja di PT ASL
Peristiwa kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia ini bukan yang pertama kali terjadi dalam tahun yang sama. Sebelumnya, pada 24 Juni 2025, sebuah insiden serupa juga menewaskan empat pekerja dan melukai lima orang lainnya. Frekuensi kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar keselamatan kerja di perusahaan tersebut.
Untuk kasus kecelakaan kerja pertama, Polresta Barelang telah menetapkan tiga orang dari unsur subkontraktor sebagai tersangka. Mereka juga disangkakan dengan pasal yang sama, yakni terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Serangkaian insiden ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan industri. Pihak berwenang diharapkan dapat menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan nyawa pekerja. Ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan untuk memprioritaskan keselamatan di atas segalanya.
Sumber: AntaraNews