Tragedi Gas Tangki Air Jagakarsa: Empat Pekerja Tewas, Tiga Sesak Napas di Proyek TB Simatupang
Kecelakaan maut di proyek bangunan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menewaskan empat pekerja akibat hirup gas tangki air. Tragedi Gas Tangki Air Jagakarsa ini juga menyebabkan tiga lainnya sesak napas, memicu pertanyaan tentang standar keselamat
Empat orang pekerja tewas dan tiga lainnya mengalami sesak napas setelah menghirup gas dari tangki penampungan air di sebuah proyek bangunan bertingkat. Insiden tragis ini terjadi di Jalan TB Simatupang RT 02/RW 02, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/4) siang.
Polsek Jagakarsa telah mengonfirmasi kejadian nahas ini setelah melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Pihak kepolisian masih terus mendalami penyebab pasti dan kronologi lengkap dari kecelakaan kerja yang menelan banyak korban jiwa ini.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menyatakan, "Pada Jumat pukul 12.00 WIB, telah dilaksanakan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat dalam proyek bangunan bertingkat." Peristiwa ini menjadi sorotan serius terkait standar keselamatan kerja di sektor konstruksi.
Kronologi Tragedi Gas Tangki Air Jagakarsa
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 10.00 WIB ketika dua pekerja diminta oleh mandor untuk menguras penampungan air bersih atau 'gelonteng' yang berada di lantai dasar (basement) proyek. Saat proses pembongkaran penutup tangki, salah satu korban tiba-tiba terjatuh ke dalam lubang penampungan air dengan kedalaman sekitar tiga meter.
Rekan kerja korban yang melihat kejadian tersebut berusaha memberikan pertolongan, namun sayangnya tanpa menggunakan perlengkapan penyelamatan (safety) yang memadai. Akibatnya, rekan kerja tersebut juga ikut terjatuh ke dalam penampungan air, menambah jumlah korban.
Mandor kemudian meminta bantuan saksi lain untuk mengevakuasi para korban dari dalam gelonteng. Saat proses evakuasi berlangsung, para saksi merasakan hawa panas dan sesak di sekitar area gelonteng tersebut, mengindikasikan adanya gas berbahaya. "Lalu mandor meminta tolong saksi untuk mengevakuasi korban yang berada dalam gelonteng. Pada saat evakuasi korban, saksi merasakan hawa panas dan sesak di sekitar gelonteng," ungkap Kompol Nurma Dewi.
Identitas Korban dan Penanganan Medis Lanjutan
Insiden tragis ini mengakibatkan empat orang terjatuh dan meninggal dunia, sementara tiga orang lainnya mengalami sesak napas akibat paparan gas dari tangki air. Para korban yang meninggal dunia diidentifikasi dengan inisial YN (33), M (63), TS (64), dan MF (20).
Sementara itu, tiga korban yang mengalami sesak napas adalah U (42), AJ (42), dan S (63). Ketiga saksi yang membantu evakuasi segera membawa para korban ke Rumah Sakit Pasar Rebo untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Namun, setibanya di Rumah Sakit Pasar Rebo, keempat korban yang terjatuh dinyatakan telah meninggal dunia oleh dokter UGD. "Kini korban meninggal dunia dan sesak napas berada di RS Fatmawati untuk mendapatkan penanganan dokter lebih lanjut," tambah Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa penanganan medis lanjutan bagi korban sesak napas dilakukan di RS Fatmawati.
Pentingnya Keselamatan Kerja di Proyek Konstruksi
Tragedi Gas Tangki Air Jagakarsa ini menyoroti kembali urgensi penerapan standar keselamatan kerja yang ketat, terutama di lingkungan proyek konstruksi. Kecelakaan ini menunjukkan bahwa kelalaian dalam penggunaan alat pelindung diri (APD) dan prosedur keselamatan dapat berakibat fatal.
Setiap pekerjaan yang berisiko tinggi, seperti menguras tangki penampungan yang mungkin mengandung gas berbahaya, harus dilakukan dengan persiapan matang dan peralatan keselamatan yang lengkap. Pelatihan keselamatan kerja dan pengawasan yang ketat dari pihak mandor atau penanggung jawab proyek menjadi sangat krusial untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan di seluruh proyek konstruksi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja terlindungi dari potensi bahaya dan lingkungan kerja memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Sumber: AntaraNews