Nakhoda dan ABK Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal Labuan Bajo yang Tewaskan 4 WNA

Polres Manggarai Barat menetapkan nakhoda dan ABK sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal Labuan Bajo KLM Putri Sakinah yang menewaskan empat WNA, memicu penyelidikan lebih lanjut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Nakhoda dan ABK Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal Labuan Bajo yang Tewaskan 4 WNA
Polres Manggarai Barat telah menetapkan nakhoda dan ABK sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah di Labuan Bajo, terkait kelalaian yang menyebabkan empat WNA meninggal dunia. Simak detail penetapan tersangka kecelakaan kapal Labuan (AntaraNews)

Polres Manggarai Barat, Polda NTT, telah menetapkan seorang nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat. Insiden tragis tersebut mengakibatkan empat warga negara asing (WNA) meninggal dunia.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Gelar perkara ini berlangsung pada Kamis (8/1) kemarin, menandai kemajuan signifikan dalam penanganan kasus.

Penyidik menilai adanya unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan kapal Labuan Bajo ini merupakan hasil dari gelar perkara yang intensif. Gelar perkara dilaksanakan di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat pada Kamis (8/1). Proses ini melibatkan berbagai pihak terkait.

Unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT dan Divisi Propam turut serta dalam gelar perkara tersebut. Kehadiran mereka memastikan objektivitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelidikan. Fungsi pengawasan internal kepolisian juga dilibatkan untuk menjamin transparansi.

Dua individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah nakhoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin berinisial M. Keduanya diduga memiliki peran krusial dalam insiden nahas tersebut. Penetapan ini berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

Penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal yang komprehensif. Keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan dinilai telah memenuhi unsur pidana. Hal ini menjadi dasar kuat bagi penetapan status tersangka terhadap L dan M.

Kedua tersangka, L dan M, dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 330. Mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Penyidik menegaskan bahwa terdapat unsur kelalaian serius dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut. Kelalaian ini menyebabkan korban jiwa, khususnya empat WNA. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum. Langkah selanjutnya meliputi melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Penyusunan dan pelengkapan berkas perkara juga menjadi prioritas.

Polda NTT memastikan penanganan perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas Henry Novika Chandra menyatakan bahwa kasus ini menjadi atensi serius bagi Polda NTT. Komitmen ini untuk menjaga kepercayaan publik.

Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi laut untuk mengutamakan standar keselamatan pelayaran. Imbauan ini bertujuan mencegah kecelakaan serupa yang dapat menimbulkan korban jiwa. Selain itu, untuk menghindari konsekuensi hukum yang serius.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi