Lelang MT Arman 114: Tiga Perusahaan Gugur, Kejari Batam Tunggu Arahan Kejagung

Tiga perusahaan dinyatakan gugur dalam penjelasan lelang (aanwijzing) kapal super tanker MT Arman 114 di Batam karena tidak memenuhi syarat, menambah tantangan dalam proses lelang MT Arman 114 yang akan datang.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Lelang MT Arman 114: Tiga Perusahaan Gugur, Kejari Batam Tunggu Arahan Kejagung
Tiga perusahaan dinyatakan gugur dalam penjelasan lelang (aanwijzing) kapal super tanker MT Arman 114 di Batam karena tidak memenuhi syarat, menambah tantangan dalam proses lelang MT Arman 114 yang akan datang. (AntaraNews)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam baru-baru ini melaksanakan penjelasan lelang atau aanwijzing untuk kapal super tanker MT Arman 114. Proses penting ini berlangsung di Kantor Kejari Batam pada Kamis (22/1), dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma.

Namun, dari tiga perusahaan nasional yang hadir dan bergerak di sektor migas, semuanya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Ketidaklengkapan syarat ini secara otomatis menggugurkan kepesertaan mereka dalam lelang ulang yang direncanakan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses lelang kapal berbendera Iran tersebut, dengan Kejari Batam kini menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Agung sebagai penyelenggara utama.

Proses aanwijzing merupakan tahapan krusial dalam pengelolaan aset negara di bawah kewenangan Kejaksaan RI. Tujuannya adalah memberikan kejelasan komprehensif kepada pihak terkait mengenai kondisi, spesifikasi, serta status hukum objek aset yang akan dilelang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa tiga perusahaan yang ikut serta, yaitu PT Patra Andalas Sukses dan PT Adicipta Energi, gagal memenuhi kriteria yang ditetapkan. Kedua perusahaan ini merupakan entitas nasional yang bergerak di sektor migas.

Kendala utama yang menyebabkan gugurnya peserta lelang MT Arman 114 adalah tidak terpenuhinya dua persyaratan esensial. Persyaratan tersebut meliputi izin pengelolaan minyak bumi dan izin niaga minyak bumi, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Dengan tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut, partisipasi mereka dalam lelang ulang kedua kalinya secara otomatis dibatalkan. Priandi Firdaus menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final, dan langkah selanjutnya akan menunggu arahan dari Kejaksaan Agung.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah menetapkan jadwal lelang ulang kapal MT Arman 114 pada Jumat, 30 Januari 2026. Lelang ini akan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Objek lelang memiliki nilai limit fantastis, mencapai Rp1.174.503.193.400, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp118.000.000.000,00. Penawaran dapat diakses melalui laman resmi lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server.

Ini merupakan upaya lelang kedua, setelah sebelumnya pada November 2025 gagal tanpa penawar (TAP), meskipun 19 perusahaan termasuk Pertamina sempat mengikuti penjelasan lelang. Kondisi TAP dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk tidak ada peserta yang memenuhi syarat atau tidak ada penawaran yang diajukan.

Kapal MT Arman 114 sendiri adalah super tanker berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412, dibuat di Korea Selatan pada tahun 1997. Kapal baja ini memiliki tonase kotor 156.889 ton dan tonase bersih 107.698 ton, serta bermuatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel.

Saat ini, kapal tersebut berlabuh di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Persyaratan khusus bagi peserta lelang mencakup kepemilikan izin usaha pengolahan minyak bumi atau izin usaha niaga minyak bumi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi