Fakta Unik: Rombak Direksi Tirta Moedal Semarang, Wali Kota Digugat Kuasa Hukum!
Wali Kota Semarang merombak direksi Perumda Tirta Moedal, namun keputusan ini menuai gugatan. Kuasa hukum menyebut ada dugaan perbuatan melawan hukum. Apa alasannya?
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng secara resmi melakukan perombakan jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Moedal Semarang. Keputusan ini diumumkan pada Sabtu, 11 Oktober, dan langsung menarik perhatian publik serta pihak terkait. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah tersebut di masa mendatang.
Tiga direksi yang diberhentikan adalah Direktur Utama Yudi Indarto, Direktur Umum Indra Gunawan, serta Direktur Teknik Anom Guritno. Proses pergantian ini diklaim telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Wali Kota menegaskan bahwa tujuan utama perombakan direksi Perumda Tirta Moedal ini adalah demi kemajuan perusahaan.
Namun, keputusan perombakan direksi Perumda Tirta Moedal ini tidak berjalan mulus tanpa hambatan. Kuasa hukum direksi yang diberhentikan menyatakan keberatan. Mereka menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pemberhentian tersebut, mengingat masa jabatan direksi masih panjang hingga tahun 2029.
Detail Perombakan dan Alasan Resmi
Perombakan direksi Perumda Tirta Moedal Semarang mencakup posisi-posisi kunci dalam jajaran manajemen. Direktur Utama Yudi Indarto, Direktur Umum Indra Gunawan, dan Direktur Teknik Anom Guritno adalah nama-nama yang diganti dalam keputusan Wali Kota. Ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam kepemimpinan perusahaan air minum daerah tersebut.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa pergantian direksi ini merupakan langkah yang telah melalui prosedur. "Kami ingin PDAM lebih baik lagi dalam menyambut berbagai tantangan masa depan," ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan visi untuk perbaikan kinerja dan adaptasi terhadap dinamika pelayanan publik.
Selama proses transisi ini, posisi direktur utama Perumda Tirta Moedal untuk sementara akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Moedal, Hernowo Budi Luhur, ditunjuk untuk mengemban jabatan tersebut. Penunjukan Plt ini bertujuan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan lancar.
Gugatan Hukum dan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Keputusan perombakan direksi Perumda Tirta Moedal ini mendapat respons keras dari pihak kuasa hukum direksi yang diberhentikan. Muhtar Hadi Wibowo, kuasa hukum tersebut, menyampaikan keberatan atas proses pemberhentian. Ia menduga bahwa surat keputusan pemberhentian tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Muhtar Hadi Wibowo beralasan bahwa masa jabatan direksi saat ini baru akan berakhir pada tahun 2029. "Pemberhentian hubungan kerja ini diduga syarat kepentingan karena tidak ada alasan jelas," tegasnya. Argumentasi ini menyoroti kurangnya transparansi dan dasar hukum yang kuat dalam keputusan perombakan direksi tersebut.
Lebih lanjut, Muhtar juga menyoroti hasil audit eksternal terhadap kinerja direksi yang diberhentikan. Menurutnya, hasil audit tersebut selalu menunjukkan performa yang baik. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pemberhentian direksi Perumda Tirta Moedal tidak didasari oleh evaluasi kinerja yang objektif.
Pihak kuasa hukum berencana untuk menyampaikan keberatan resmi kepada Wali Kota Semarang. Tujuan utama adalah agar surat keputusan pemberhentian tersebut dapat dibatalkan. "Penolakan ini bukan upaya melawan, namun upaya agar prosedur yang dilalui sesuai norma hukum," jelas Muhtar, menegaskan niat untuk menegakkan aturan.
Sumber: AntaraNews