Kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mandek di kepolisian. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bahkan sampai mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena petunjuk jaksa tak kunjung dipenuhi.
"Kita kembalikan SPDP bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma saat dihubungi, Kamis (23/4).
Pengembalian SPDP bukan tanpa alasan. Menurut Dapot, pengembalian SPDP itu setelah batas waktu P19 habis. Petunjuk jaksa tidak juga dipenuhi penyidik.
"Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya. Kita kirim p20. P20 gak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDP-nya. Kita pengembalian SPDP itu 7 Agustus 2025," ujar dia.
Akibatnya, proses tidak bisa dilanjutkan. Perkara berhenti di tahap awal.
Dia mengatakan, konsekuensi penyidik harus memulai ulang dari awal bila mau melanjutkan proses penyidikan.
“Iya betul (Kalau sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru),” ujar dia.
Advertisement
Polisi Belum Respons
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto belum merespons terkait hal ini.
Sebelumnya, Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.