Sorot
{{caption}}
Prabowo Dorong Akademi Olahraga, Bina Calon Atlet Sejak Usia 8 Tahun

{{caption}}
Kesaksian Warga Sebelum Istri Tewas Dicekik Suami

{{caption}}
Pimpinan DPR Janji Cabut Status Tersangka 16 Mahasiswa Trisakti

{{caption}}
Demo Depan DPR Usai, Jalan Gatot Subroto Dibuka Lagi

{{caption}}
Istri Dicekik Suami Pakai Seprei hingga Tewas

{{caption}}
Aturan Baru, Lahan Pertanian Diperkuat untuk Swasembada Pangan

Topik Terkait
{{caption}}
TAUD Soroti Pernyataan Hakim yang Nilai Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan

Anggota TAUD, Jane Rosalina mengatakan, saat itu korban dalam hal ini Andrie Yunus masih menjalani perawatan medis bahkan sejak perkara ini disidangkan.

{{caption}}
Kubu Andrie Yunus Surati Pengadilan Militer Desak Sidang Penyiraman Air Keras Disetop, Dilanjutkan ke Peradilan Umum

Langkah hukum ini diambil menyusul adanya putusan praperadilan Nomor 62 dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

{{caption}}
Sidang Putusan Praperadilan Andrie Yunus Dijadwalkan Digelar Hari Ini

Salah satu hal yang disoroti dari TAUD, pada sidang tersebut, adalah tidak adannya bukti CCTV yang disertakan oleh termohon.

{{caption}}
Tim Hukum Andrie Yunus Soroti Polisi Tak Sertakan Bukti CCTV di Praperadilan

Sorotan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan kesimpulan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

{{caption}}
Sidang Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Tahap Kesimpulan

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar sehari sebelumnya, agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, batal dilaksanakan.

{{caption}}
Sidang Tuntutan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijadwalkam Rabu 3 Juni 2026

Tuntutan dijadwalkan dibacakan 3 Juni dan jawaban terdakwa pada 4 Juni.

{{caption}}
Besok, Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan

Persidangan akan digelar terbuka dan mendorong publik untuk bersama-sama mengawal proses persidangan.

{{caption}}
Temukan Dugaan Pelanggaran Etik, Kubu Andrie Yunus Laporkan Hakim Sidangkan Kasus Penyiraman Air Keras ke KY dan MA

Laporan dibuat atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama persidangan berlangsung.

{{caption}}
Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer, Kubu Andrie Yunus Belum Pernah Terima Surat Panggilan dari Oditur Militer

Perwakilan TAUD, Fadhil Alfhatan mengatakan, surat panggilan semestinya disampaikan Andrie Yunus sebagai korban justru tidak pernah diterima secara langsung.

{{caption}}
TAUD Soroti Dugaan Kejanggalan Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus: Penuh Sandiwara dan Drama

TAUD menilai proses persidangan tersebut sarat kejanggalan dan dinilai tidak mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban.

{{caption}}
Andrie Yunus Tak Hadir Sidang Kasus Penyerangan Air Keras, Oditur Militer Ungkap Alasannya

Hakim meminta Andrie Yunus tetap bisa dihadirkan di persidangan berikutnya. Hakim menjadwalkan Andrie Yunus untuk dihadirkan 13 Mei 2026.

{{caption}}
Sidang Lanjutan Penyerangan Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Oditur Militer Periksa Delapan Saksi

Sidang kedua ini nantinya akan menghadirkan delapan saksi.

{{caption}}
Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Melawan, Ajukan Banding Usai Divonis 1,5-3 Tahun Penjara

Banding diajukan penasihat hukum para terdakwa pada hari sama setelah majelis hakim membacakan putusan.

{{caption}}
Kubu Andrie Yunus Kembali Ungkap Keterlibatan Sipil Dalam Penyiraman Air Keras, Desak Polisi Segera Periksa

Hal itu disampaikan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).

{{caption}}
Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Kini Sudah Bisa Mandi dan Makan Sendiri

Dalam sebulan terakhir, Andrie Yunus menjalani fisioterapi untuk memulihkan fungsi motorik terdampak akibat serangkaian operasi.

{{caption}}
TAUD Soroti Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

TAUD menyebut hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa, mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara.

{{caption}}
Agar Tak Dapat Dipakai Lagi, Tumbler Bekas Air Keras Menyiram Andrie Yunus Dimusnahkan

Tumbler tersebut dimusnahkan agar tidak dapat digunakan dalam hal tidak diinginkan.

{{caption}}
Ini Pertimbangan Hakim Beri Vonis 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus 3 Tahun Penjara Hingga Dipecat dari TNI

Keempat prajurit Denma BAIS TNI tersebut dijatuhi hukum mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara hingga dipecat dari dinas militer.

{{caption}}
Erick Thohir soal Piala Dunia 2026: Argentina-Prancis Jadi Unggulan

Ketua Umum PSSI itu menilai juara bertahan Argentina serta Prancis menjadi unggulan saat ini.

{{caption}}
Kategori MBR Penerima Program 3 Juta Rumah Diperluas, Termasuk untuk Gaji Rp14 Juta per Bulan

Menurut Tito, dengan perluasan cakupan MBR ini diharapkan dapat semakin mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah

{{caption}}
Prabowo Janji Beri Dukungan ke Timnas Indonesia agar Lolos Piala Dunia 2030

Erick menekankan komitmen Prabowo dalam pengembangan olahraga nasional, termasuk sepak bola.

{{caption}}
Wagub Jateng Wajibkan Telur dan Daging Ayam Masuk Menu MBG Dua Kali Sepekan

Pemprov Jateng mewajibkan telur dan daging ayam masuk menu MBG dua kali sepekan. Kebijakan ini sekaligus mendukung peternak lokal.

{{caption}}
Prabowo Ingin Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, FIFA Beri Respons Positif

FIFA memberikan respons positif atas pencalonan Indonesia menjadi salah satu tuan rumah FIFA ASEAN Cup 2026.

{{caption}}
Sentil Balik Golkar, PDIP: Kami Tak Candu Kekuasaan

PDIP lantas menyentil Partai Golkar yang candu kekuasaan dan selalu berpihak pada penguasa meskipun kalah dalam Pemilu.