TAUD Kritik Proses Hukum, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Permohonan tersebut teregister dengan nomor 62/Pid.Pra/2024/PN JKT SEL.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji dugaan penghentian penyidikan dan penundaan penegakan hukum oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut teregister dengan nomor 62/Pid.Pra/2024/PN JKT SEL dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan permohonan.
Anggota TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengatakan pihaknya ingin menguji apakah terdapat upaya penghentian penyidikan maupun penundaan tidak sah dalam penanganan laporan polisi model A di Polda Metro Jaya.
Selain praperadilan, TAUD juga melaporkan perkara tersebut melalui laporan polisi model B ke Bareskrim Polri, yang kini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pada 5 Mei 2026, TAUD dijadwalkan menjalani pemanggilan lanjutan terkait temuan investigasi mandiri mereka.
"Besok di tanggal 5 Mei 2026 akan ada pemanggilan lanjutan terhadap Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait temuan-temuan yang dihasilkan dalam laporan investigasi secara mandiri yang dilakukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi," ungkap dia.
Di sisi lain, TAUD menyoroti pemanggilan Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Alif menilai langkah hakim ketua yang mengancam pemanggilan paksa tidak tepat, terutama karena menggunakan dasar hukum yang dinilai tidak relevan.
Menurut dia, penggunaan pasal dalam KUHP umum dalam persidangan militer menunjukkan kekeliruan sejak awal dalam konstruksi penegakan hukum.
Tak Bisa Hadir
Terpisah, Anggota TAUD Airlangga Julio memastikan Andrie Yunus tidak dapat menghadiri persidangan pada 6 Mei 2026 karena masih menjalani perawatan medis.
“Karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis,” kata Julio di Gedung YLBHI, Senin (4/5/2026).
Julio juga menyebut pihaknya belum menerima surat panggilan resmi untuk sidang tersebut. Informasi yang diterima sejauh ini baru bersifat lisan. Hal serupa juga dikonfirmasi ke KontraS, yang menurutnya belum menerima surat pemanggilan fisik.
Ia menegaskan, secara hukum pidana baik sipil maupun militer, Andrie belum dapat dianggap telah dipanggil secara sah untuk hadir di persidangan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Andrie Yunus dihadirkan sebagai saksi korban dalam sidang dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan kehadiran Andrie penting untuk memberikan keterangan. Ia bahkan membuka kemungkinan menghadirkan saksi secara paksa jika tidak hadir, atau melalui sidang daring.
Sementara itu, oditur militer Mayor Chk Wasinton Marpaung mengatakan pihaknya telah dua kali melayangkan panggilan kepada Andrie, yakni pada 27 Maret dan 3 April 2026.
Namun, yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan karena masih menjalani perawatan intensif di RSCM, baik secara fisik maupun psikis.