KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel di Kasus Dugaan Pemerasan
Langkah ini diambil lantaran masa penahanan awal selama 20 hari berakhir pada 10 September 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel. Langkah ini diambil lantaran masa penahanan awal selama 20 hari berakhir pada 10 September 2025.
"Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Budi menjelaskan, perpanjangan penahanan diperlukan karena penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih terus berjalan.
"Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan, maupun para saksi, ataupun pihak lain yang terkait," kata Budi menambahkan.
11 Tersangka dalam Kasus Sertifikasi K3
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 11 orang tersangka. Selain Noel, mereka yang ikut terseret antara lain:
-Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3),
-Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja),
-Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3),
-Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja),
-Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3),
-Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan),
-Sekarsari Kartika Putri (Sub Koordinator),
-Supriadi (Koordinator),
-serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Aset yang Disita KPK
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah menyita 24 unit kendaraan yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam kasus sertifikasi K3 ini.