Immanuel Ebenezer Bantah Kasusnya Terkait Pemerasan, Istana Angkat Suara
Hasan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto rutin mewanti-wanti anak buahnya agar tidak terlibat praktik korupsi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sempat membantah kasus yang menjeratnya menjadi tersangka korupsi bukanlah pemerasan. Hal ini disampaikan saat setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Istana Negara pun menanggapi, agar menunggu proses hukum berjalan.
"Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," tutur Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi kepada wartawan, Sabtu (23/8).
Hasan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto rutin mewanti-wanti anak buahnya agar tidak terlibat praktik korupsi. Bahkan, sempat menyatakan pula tidak akan membela jajarannya yang melakukan rasuah.
"Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum," kata dia.
Ditetapkan Tersangka
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan perusahaan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski sudah menyandang status tersangka, pria yang akrab disapa Noel membantah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
"Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, kedua kasus saya bukan pemerasan," klaim dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Noel mengaku, hal ini disampaikan agar tak ada narasi yang memberatkan dirinya dalam kasus ini. "Klarifikasi ini agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor dan memberatkan saya," ungkap dia.
Noel pun lagi-lagi membantah bahwa dirinya dan tersangka lain melakukan pemerasan, dan mengklaim kinerja KPK.
"Kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan, dan apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," klaim dia.
Tetapkan 11 Orang Tersangka
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel tak sendirian, 10 orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Ketua Relawan Prabowo Mania 08 itu digiring ke mobil tahanan. Namun sebelum masuk, Noel sempat melontarkan pernyataan mengejutkan. Dia berharap masih ada ruang pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (22/8).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Noel menerima uang suap Rp3 miliar dari penerbitan sertifikat K3. Bukan cuma itu, Noel juga menerima satu motor.
Praktik ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2019. Namun KPK baru bergerak setelah menerima adanya laporan dari seseorang.
"Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Budi.
Total Uang Diperoleh Rp81 Miliar
Dari seluruh suap penerbitan sertifikat K3, KPK menaksir total uang yang diperoleh para tersangka mencapai Rp81 miliar.
Budi mengatakan, uang suap tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi. Ada yang dibuat beli DP rumah, beli kendaraan sampai hiburan.
Budi membeberkan peran Noel dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Dia mengatakan, Noel mengetahui, membiarkan, bahkan meminta hasil pemerasan yang dilakukan anak buahnya.
"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta (hasil pemerasan)," kata Budi.
Menurut Budi, seluruh aktivitas pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 sudah sepengetahuan Immanuel Ebenezer.
"Proses yang dilakukan para tersangka bisa dikatakan sepengetahuan IEG," ucapnya.