Jaksa Dakwa Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Gratifikasi Rp 3,3 Miliar dan Motor Ducati
Jaksa hari ini membacakan surat dakwaan di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menerima gratifikasi Rp 3,3 miliar dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Menurut jaksa, pemerasan dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya mencapai nilai Rp 6.522.360.000,00.
"Sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Noel menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan sejumlah pihak swasta," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Di SPBU Pertamina
“Motor Ducati Scrambler warna biru dongker tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa,” imbuh jaksa.
Secara rinci, Jaksa menyebut Noel menerima uang sebesar Rp 2.930.000.000 dari Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3. Uang tersebut diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi, yang merupakan sopir pribadi Irvian, melalui Divian Ariq, anak kandung Noel.
“Penyerahan uang terjadi di SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Desember 2024,” ujar jaksa.
Motor Ducati
Sementara satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, diterima Noel dari Irvian Bobby Mahendro melalui Divian Ariq di rumah Noel di kawasan Cilodong, Depok, pada Januari 2025.
Tidak cukup dari pihak internal, Jaksa pun mengungkap, Noel menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta. Di antaranya, uang sebesar Rp 30 juta dari Asrul yang ditransfer ke rekening BCA atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan pada 21 Oktober 2024.
"Terdakwa juga menerima Rp 25 juta dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital pada 17 November 2024. Selain itu, Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih mentransfer dana masing-masing Rp 50 juta pada 15 Desember 2024 dan 25 Desember 2024," rinci jaksa.
Tidak Pernah Melaporkan
Jaksa menuturkan, Noel turut menerima uang dari Raden Muhammad Zidni melalui transfer rekening BCA dengan total Rp 200 juta yang diberikan secara bertahap pada periode 27 Februari hingga 23 Mei 2025. Ia juga menerima Rp 80 juta dari Yeni Marlina pada 22 Maret dan 27 Maret 2025.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima,” tegas jaksa.
"Seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap sebagai suap karena tidak memiliki alas hak yang sah menurut hukum," imbuh jaksa menandasi.
Sebagai informasi, Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.