Residivis Penganiaya Mahasiswa Garut Pakai Gergaji Diringkus Polisi
Seorang residivis di Garut ditangkap polisi setelah menganiaya seorang mahasiswa menggunakan gergaji. Insiden Penganiaya Mahasiswa Garut ini dipicu teguran soal rumput dan kini pelaku telah diamankan.
Kepolisian Resor Garut berhasil meringkus seorang residivis yang terlibat dalam kasus penganiayaan. Pelaku menggunakan gergaji untuk melukai seorang mahasiswa di wilayah Garut Kota. Insiden ini terjadi setelah korban menegur pelaku terkait pengambilan rumput di lahan miliknya.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial R (32) ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Garut Kota. Korban, seorang mahasiswa berinisial FF (23), mengalami luka robek serius di pergelangan tangan kanan. Peristiwa tragis ini berlangsung di Jalan Raya Garut–Cikajang, Kampung Mekarsari, Kelurahan Muarasanding.
Penganiayaan Mahasiswa Garut ini bermula pada Rabu, 10 Desember 2025, dan pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026. Kini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut.
Kronologi Penganiayaan di Muarasanding
Aksi penganiayaan yang menimpa mahasiswa FF (23) di Garut Kota bermula dari masalah sepele. Korban menegur R (32) karena mengambil rumput di area lahan miliknya di wilayah Muarasanding, Kecamatan Garut Kota. Teguran ini kemudian memicu cekcok antara keduanya.
Keributan awal tersebut sempat dilerai oleh warga sekitar yang berada di lokasi kejadian. Namun, pelaku R tidak terima dengan teguran tersebut dan menyimpan dendam. Ia kemudian memutuskan untuk kembali mendatangi korban.
Tidak berselang lama setelah keributan pertama, R kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam. Pelaku R datang dengan membawa gergaji berukuran sekitar 60 sentimeter. Tanpa basa-basi, ia langsung menyerang FF.
Akibat serangan brutal itu, FF mengalami luka robek yang cukup parah. Luka tersebut terdapat pada bagian pergelangan tangan kanannya. Korban yang terluka kemudian segera melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Polsek Garut Kota.
Residivis Penganiaya Mahasiswa Garut Berhasil Diringkus
Menanggapi laporan korban, jajaran Kepolisian Resor Garut segera bergerak cepat. Unit Reskrim Polsek Garut Kota melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Upaya ini membuahkan hasil dalam waktu singkat.
Pelaku berinisial R (32) berhasil diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Garut Kota, tempat kejadian perkara. Keberhasilan operasi ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menindak kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa R bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus pencurian pada tahun 2018. Hal ini menambah catatan kriminal pelaku.
Polisi tidak hanya mengamankan pelaku R, tetapi juga menyita barang bukti penting. Sebuah gergaji dengan panjang sekitar 60 sentimeter yang digunakan dalam penganiayaan turut diamankan. Barang bukti ini akan menjadi alat utama dalam proses persidangan.
Proses Hukum Menanti Pelaku Penganiayaan
Saat ini, pelaku R telah diamankan di Polsek Garut Kota. Ia akan menjalani serangkaian proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.
Kepala Polsek Garut Kota, AKP Zainuri, menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam merupakan pelanggaran serius. Kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Korban FF telah mendapatkan penanganan medis untuk luka yang dideritanya. Pihak kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan korban. Hal ini untuk memastikan semua aspek hukum dan pemulihan korban terpenuhi.
Akibat perbuatannya, R kini mendekam di sel tahanan Polsek Garut Kota. Ia terancam hukuman pidana atas tindak penganiayaan berat. Kasus Penganiaya Mahasiswa Garut ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.
Sumber: AntaraNews