Tak Diberi Uang Rp500 Ribu untuk Mabuk, Residivis di Purwakarta ini Nekat Aniaya Korban Hingga Tewas

Dalam proses penangkapan, ia menjelaskan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Tak Diberi Uang Rp500 Ribu untuk Mabuk, Residivis di Purwakarta ini Nekat Aniaya Korban Hingga Tewas
Tak Diberi Uang Rp500 Ribu untuk Mabuk, Residivis di Purwakarta ini Nekat Aniaya Korban Hingga Tewas (Merdeka.com)

Polres Purwakarta telah meringkus terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan Dadang (58). Korban merupakan tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta yang terjadi Pada Sabtu (4/4) lalu.

Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat menangkap terduga pelaku utama berinisial YI (36) saat bersembunyi di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4).

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, penangkapan dilakukan setelah terduga pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.

"Tadi siang pada Senin (6/4), berhasil kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan," kata Anom, Selasa (7/4).

Pelaku Sempat Melakukan Perlawanan

Dalam proses penangkapan, ia menjelaskan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga, membuat petugas mengambil tindakan tegas.

"Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, jadi kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.

Kondisi Mabuk

Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya. Kemudian, terduga pelaku yang datang dalam kondisi mabuk meminta uang Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli minuman keras.

Permintaan tersebut sempat dituruti dengan pemberian Rp100 ribu, namun ditolak oleh pelaku. Dalam kondisi emosi dan terpengaruh alkohol, pelaku membuat keributan hingga akhirnya memukul korban menggunakan bambu dan tangan kosong.

"Akibat serangan tersebut, Dadang terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke RS Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB," ungkapnya.

Anom menyebut, terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Selain YI, polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tuhuh tahun penjara," ucapnya.

"Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme dan peredaran minuman keras yang menjadi pemicu tindak kriminal, serta mengimbau masyarakat aktif melapor demi menjaga keamanan lingkungan," katanya.

Rekomendasi