Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus penusukan yang menimpa anggota TNI berinisial RU di sebuah tempat hiburan yang terletak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban.
Kepala Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menyatakan pelaku yang berinisial RR mengaku selalu membawa pisau ke mana pun ia pergi, terutama pada malam hari. Alasan di balik tindakan tersebut adalah untuk melindungi diri.
"Pisau dia miliki untuk jaga diri kalau malam," ungkap Bima Sakti pada Rabu (31/7/2025).
Menurut penjelasan Bima, pelaku mengaku pernah menjadi korban penodongan ketika pulang malam di sekitar kawasan Blok M. Pengalaman traumatis tersebut membuatnya merasa perlu untuk membawa senjata tajam demi menjaga keselamatan.
"Yang bersangkutan pernah ditodong di sekitaran Blok M oleh orang tidak dikenal," tambahnya.
Advertisement
Berawal dari Senggolan
Bima mengungkapkan penyebab terjadinya penikaman terhadap RU, yang merupakan anggota TNI. Insiden tersebut bermula ketika RR dan RU terlibat senggolan di dalam tempat hiburan malam (THM).
Perselisihan itu terus berlanjut hingga berujung pada tindakan penusukan.
"Motif berawal dari senggolan di dalam lokasi THM lalu cekcok di luar, sempat dilerai awal namun berlanjut kembali," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa korban mengalami 13 luka tusukan dan saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto. Sementara itu, RR telah ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan Jakarta Timur.
"Pelaku 1 orang sampai saat ini dari beberapa saksi yang kita periksa," tandasnya.
Advertisement
Pelaku Ditangkap di Kediamannya
Pelaku berinisial RR berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan Jakarta Timur. Saat penangkapan, pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dapat mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di sekitaran halaman salah satu tempat hiburan di wilayah Jakarta Selatan," ujar salah satu petugas.
"Untuk pelaku kooperatif, saat kami amankan di rumahnya," sambung dia.
Penangkapan pelaku RR berlangsung di kediamannya yang berada di Jakarta Timur. Menurut informasi dari polisi, pelaku tidak menunjukkan perlawanan selama proses penangkapan tersebut.
"Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dapat mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di sekitaran halaman salah satu tempat hiburan di wilayah Jakarta Selatan," jelasnya. "Untuk pelaku kooperatif, saat kami amankan di rumahnya," tambahnya.
Advertisement
Korban Dievakuasi ke Rumah Sakit Fatmawati
Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penganiayaan yang terjadi di sekitar lokasi tempat hiburan malam. Pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi yang berada di lokasi.
Selain itu, mereka juga mengevakuasi korban ke RS Fatmawati sebelum dirujuk ke RSPAD untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Untuk korban sendiri saat ini dirawat di RSPAD masih dirawat intensif dan korban sendiri pun di sini setelah kami konfirmasi mendapat tusukan sebanyak 13 kali dan sedang ditangani," ucap dia.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah mengumpulkan beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban dan rekaman CCTV. Proses pendalaman kasus ini masih terus berlangsung.
Menurut informasi yang didapat, terdapat tiga lokasi kejadian, mulai dari dalam tempat hiburan malam hingga area parkir yang menjadi tempat terjadinya peristiwa pidana.
"Kronologi singkat masih dalam pendalaman, namun dapat kami analisa dari CCTV, kita lihat di sana ada perdebatan antara korban maupun pelaku. Untuk informasi atau keterangan yang kami dapatkan bahwa korban dan pelaku tidak saling kenal, mereka baru bertemu di tempat hiburan tersebut," ucap dia.
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. "Untuk ancaman hukuman di atas 5 tahun," tandas dia.