Oknum anggota TNI AD bernisial RS bersama kakak dan ayahnya diduga menganiaya sepasang suami istri (Pasutri) yang usianya sudah uzur, di Klibang, Desa Nubalema 2, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (7/7) lalu.
Akibat penganiayaan itu, Pasutri bernama Rahman Tadon (74) dan Masita Gebe (70) mengalami luka-luka.
Keluarga korban bernama Syafri Ama Leyn menuturkan, kejadian itu berawal dari meninggalnya kakak kandung RS beberapa waktu lalu. Saat itu RS tidak sempat pulang karena sedang bertugas di Jawa.
Keluarga RS kemudian meminta lahan milik Yan untuk digali menjadi kuburan. Namun hal itu ditolak Yan dengan alasan hendak membangun rumah tinggal di lokasi itu.
"Lahan itu selama ini ditinggali korban, Rahman Tadon dan istrinya," tutur Syafri, Selasa (8/8).
Seminggu kemudian, RS mendapat cuti dan kembali ke kampung halamannya. Ia lalu diceritakan soal polemik lahan kubur tersebut.
Mendengar cerita itu, RS yang masih mengenakan seragam TNI AD bersama ayahnya, YM dan kakaknya, SG langsung menuju rumah korban Rahman Tadon.
Mereka menilai Rahman Tadon sebagai dalang dari penolakan lahan kubur itu. Tiba di rumah korban, RS yang baru saja lulus prajurit TNI AD itu langsung menyeret korban lalu menganiayanya.
Tak hanya RS, ayahnya YM dan kakaknya, SG pun ikut mengeroyok korban hingga tak berdaya. Melihat suaminya dianiaya, istri korban, Masita Gebe berniat melerai, namun ia justru didorong hingga mengalami luka di tangan.
"RS datang bersama bapa dan kakaknya. Dia pakai seragam TNI lengkap dengan sangkur. Korban dianiaya sampai tulang dada patah karena diinjak sepatu boneng," ungkap Syafri.
Keluarga berencana segera melaporkan oknum TNI itu ke Kodim 1624/Flotim untuk diproses secara hukum militer.
"Dia memang bukan tugas disini (NTT), tapi kami harap kodim Flotim bisa menjadi penghubung, agar pelaku bisa dihukum," harapnya.
Advertisement
2 Pelaku Sipil Dijebloskan ke Bui
Sesaat setelah kejadian, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Adonara Barat.
Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan YM dan SG sebagai pelaku penganiayaan.
"Dua warga sipil itu sudah kami amankan di Polsek. Sedangkan oknum TNI kami serahkan secara berjenjang ke Pak Danramil untuk ditindaklanjuti," ujar Kapolsek Adonara Barat, Ipda Zainal Abidin.
Menurutnya, hingga saat ini kedua pelaku masih diamankan di sel polsek untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Advertisement
Penjelasan Dandim
Merespons kejadian itu, Komandan Kodim 1624/Flotim, Letkol Inf M. Nasir Simanjuntak, mengaku sudah mendapat laporan dari anggotanya terkait kasus itu.
Menurutnya, meski oknum TNI itu bertugas di kesatuan lain. Tetapi sebagai pimpinan daerah, ia siap menyelesaikan persoalan itu.
"Dia tugas di Jawa, pulang cuti. Kita sedang urus (proses). Lagi upayakan agar mereka baik-baik terakhirnya," tutup Nasir Simanjuntak.