Tak Sesuai Aturan, Toyota Calya Pakai Pelat Biru Mobil Listrik dan Terancam Pidana

Aksi tersebut terekam video dan viral di media sosial, membuat polisi kini memburu pengemudi mobil tersebut.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Tak Sesuai Aturan, Toyota Calya Pakai Pelat Biru Mobil Listrik dan Terancam Pidana
Tak Sesuai Aturan, Toyota Calya Pakai Pelat Biru Mobil Listrik dan Terancam Pidana (Merdeka.com)

Sebuah mobil Toyota Calya berwarna hitam kepergok menggunakan pelat nomor berstiker biru yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan listrik. Aksi tersebut terekam video dan viral di media sosial, membuat polisi kini memburu pengemudi mobil tersebut.

Dalam video yang beredar, terlihat Calya bernomor polisi B 1454 AJ melaju di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelat dengan stiker biru itu terpasang di bagian belakang mobil saat kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM).

Narasi dalam video menyebut, penggunaan pelat khusus kendaraan listrik itu diduga untuk menghindari aturan ganjil genap. Dugaan tersebut kini tengah didalami kepolisian.

Tak Sesuai Aturan, Toyota Calya Pakai Pelat Biru Mobil Listrik dan Terancam Pidana
Tak Sesuai Aturan, Toyota Calya Pakai Pelat Biru Mobil Listrik dan Terancam Pidana @uzoneindonesia

Terkait hal ini, Kasat Lantas Jakarta Pusat, Kompol Ary Setyo menerangkan, pihaknya sudah turun menyelidiki pengemudi maupun pemilik mobil. Namun hingga kini, identitas belum teridentifikasi.

"Masih dalam lidik," kata dia kepada wartawan, Senin (19/1).

Hasil penelusuran awal, Ary menduga kuat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Artinya, pelat khusus kendaraan listrik dipasang pada mobil berbahan bakar konvensional.

"Diduga TNKB tidak sesuai peruntukannya, masih dalam penyelidikan Lebih lanjut," ucap dia.

Secara aturan lalu lintas, perbuatan tersebut sudah masuk pelanggaran. Pengemudi dapat dikenakan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menggunakan pelat nomor yang tidak sah atau tidak sesuai ketentuan.

Tak berhenti di situ, Ary mengatakan, pihaknya juga membuka peluang penindakan pidana. Bila dalam penyelidikan ditemukan unsur pemalsuan TNKB, perkara akan dilimpahkan ke unit reserse kriminal untuk diproses lebih lanjut.

"Kalau terbukti nanti ada pidana kita limpahkan ke reskrim," ucap dia.

Rekomendasi