Pakai Sistem Tempel, 2 Pengedar Beli Narkoba di Instagram Barang Bukti 1,3 Kg Ganja Disita Polisi
Keduanya ditangkap pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 23.50 Wib setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua pria berinisial D dan I yang diduga menjadi pengedar ganja dan tembakau sintetis di wilayah Jakarta Timur.
Keduanya ditangkap pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 23.50 Wib setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.
Penelusuran Laporan hingga Penangkapan
Menurut informasi yang diterima, warga melaporkan adanya aktivitas yang dianggap tidak wajar di Jakarta Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba PMJ bergerak melakukan penyelidikan lapangan. Setelah melakukan pemantauan, polisi mendapati dua orang yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.
Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, AKP Normasari, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku inisial D dan I di wilayah Jakarta Timur dengan barang bukti ganja 1.341 gram dan tembakau sintetis 60 gram," ujarnya.
Barang bukti ditemukan saat aparat melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Ganja yang dibungkus dalam beberapa paket serta tembakau sintetis siap edar turut diamankan sebagai barang bukti awal.
Modus Jual-Beli Narkoba Lewat Media Sosial
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku memperoleh barang haram tersebut melalui media sosial, khususnya Instagram.
"Pelaku mendapatkan barang tersebut dari media sosial Instagram," kata AKP Normasari.
Beli di IG
Dalam keterangannya, D mengakui bahwa ganja yang ia simpan berasal dari I. Sementara I mengaku beli tembakau sintetis dari sebuah akun Instagram melalui sistem pembayaran transfer, kemudian mengambil barang menggunakan metode tempel di kawasan Cipayung.
Untuk pasokan ganja, I juga mengaku memesannya lewat Instagram dan menerima kiriman melalui layanan kurir ke wilayah Jakarta Timur.
Pelaku Diamankan Polisi
Polisi menduga jaringan pemasok memanfaatkan media sosial untuk memperluas distribusi dan meminimalkan kontak langsung dalam transaksi. Cara ini kerap digunakan pelaku kejahatan narkotika untuk menghindari pengawasan.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta menelusuri jaringan pemasok yang memasok ganja lebih dari satu kilogram dan tembakau sintetis tersebut.
Reporter Magang: Ahmad Subayu