Polisi Bandara Ngurah Rai Tangkap Dua Tersangka Peredaran Ganja 152 Gram
Polisi Bandara Ngurah Rai mengungkap peredaran ganja melalui paket ekspedisi. Dua tersangka ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 152 gram netto.
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap dua orang tersangka. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti ganja seberat 152 gram netto.
Kedua tersangka berinisial DD (25) dan KNP (30) diamankan setelah polisi menemukan paket mencurigakan di gudang kargo domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang berlokasi di Jalan Airport Ngurah Rai, Bali.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan paket mencurigakan di area gudang kargo bandara.
“Tim Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan pengawasan terhadap sebuah paket yang dicurigai berisi narkotika. Paket tersebut, kemudian dilakukan pengawasan terhadap pengirimannya hingga ke alamat tujuan. Sehingga petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja,” kata Ipda I Gede Suka Artana, Rabu (11/3).
Paket Dikirim Lewat Kargo Bandara
Kasus ini terungkap pada Minggu (8/3) sekitar pukul 20.00 WITA ketika petugas menemukan paket yang mencurigakan di gudang kargo domestik Bandara Ngurah Rai. Paket tersebut dibungkus plastik hitam dan tercantum nama jasa pengiriman.
Setelah temuan itu, polisi melakukan metode controlled delivery dengan memantau pengiriman paket hingga tiba di alamat tujuan.
Pada Senin (9/3) sekitar pukul 15.45 WITA, paket tersebut dikirim ke sebuah warung makan di Jalan Patih Jelantik, Gianyar. Paket diterima oleh seorang pria berinisial DD yang kemudian diamankan petugas untuk pemeriksaan awal.
Dari hasil interogasi awal, DD mengaku paket tersebut milik rekannya berinisial KNP yang juga berdomisili di Gianyar. Polisi kemudian menuju lokasi tempat tinggal KNP untuk melakukan penggeledahan.
Barang Bukti Disita
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa satu lembar kertas rokok bertuliskan “Radja Mas”. Setelah itu, KNP dibawa ke lokasi penerimaan paket untuk pemeriksaan lanjutan.
Saat paket dibuka, ditemukan satu tabung yang dibungkus plastik hitam dan dilakban bening. Di dalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 154 gram brutto atau 152 gram netto.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel iPhone 13 berwarna biru beserta kartu SIM yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait pengiriman paket tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, KNP mengaku ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, narkotika jenis ganja tersebut dikirim dari luar daerah melalui jasa pengiriman. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.