Mahasiswi UNS Gunakan Beasiswa KIP-K buat Dugem, Begini Nasibnya Kini
Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo memberikan sanksi tegas kepada mahasiswinya yang menyalahgunakan beasiswa KIP-K untuk dugem.
Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo memberikan sanksi tegas kepada mahasiswinya yang menyalahgunakan beasiswa KIP-K untuk dugem. Juru Bicara UNS, Agus Riwanto, membenarkan mahasiswa dengan inisial TKS merupakan angkatan 2023.
"UNS telah melakukan investigasi secara mendalam yang melibatkan berbagai pihak, sehingga UNS perlu mengambil sikap," ujar Agus, Rabu (29/10).
Dikatakan Agus, berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku di UNS.
"Tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa "setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norna-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan," katanya.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, lanjut Agus, UNS memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama, mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama 6 bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi, dan pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan /atau tidak diperkenankan memperoleh beassiswa Iainnya selama masa studi.
Agus menambahkan, penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS.
"Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," tandasnya.
Media sosial dibuat geger gara-gara unggahan seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Mahasiswi tersebut diduga menggunakan uang bantuan program KIP-K untuk berpesta di sebuah klub malam.
Foto-foto mahasiswi tersebut diunggah di akun instagram @mediaevent_. Namun saat ini unggahan tersebut sudah dihapus. Unggahan tersebut menampilkan foto dalam dua suasana berbeda.
Pada foto pertama, mahasiswi tersebut tampak mengenakan busana rapi dan menunjukkan layaknya seorang mahasiswi yang sedang kuliah.
Namun pada foto berikutnya, ia terlihat mengenakan pakaian minim berwarna hitam dengan narasi yang menyindir perbedaan kehidupannya di siang dan malam hari.
“Pov kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K. Malamnya party dong kan kuliahnya gratis,” tulis pemilik akun.
Hingga Senin (27/10) sore unggahan tersebut telah memperoleh tanda suka lebih dari 6.000 dan ratusan komentar dari warganet yang ramai memperdebatkan kelayakan penerima bantuan pendidikan berperilaku demikian.