Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengumumkan alokasi dana sebesar Rp10,6 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Anggaran ini secara khusus diperuntukkan bagi 9.867 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah setempat, menunjukkan komitmen Pemkab Bogor dalam memenuhi hak para pegawainya menjelang hari raya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, pada Kamis (12/3) di Cibinong, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Bogor Rudy Susmanto. Bupati meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menyiapkan anggaran THR bagi PPPK paruh waktu, sebuah langkah penting untuk memastikan kesejahteraan ribuan PPPK di wilayah tersebut.
Pemberian THR bagi PPPK paruh waktu ini menjadi kabar baik bagi para pegawai yang selama ini menantikan kepastian mengenai tunjangan hari raya mereka. Proses pencairan dana THR PPPK Paruh Waktu Bogor ini diharapkan dapat berjalan lancar, sejalan dengan mekanisme penganggaran dan pencairan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Advertisement
Advertisement
Alokasi Anggaran dan Dasar Hukum THR PPPK Paruh Waktu Bogor
Pemerintah Kabupaten Bogor telah berhasil menganggarkan sekitar Rp10,6 miliar khusus untuk pembayaran THR Lebaran 2026. Dana signifikan ini akan diberikan kepada 9.867 PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai perangkat daerah, dengan sumber anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor.
Keputusan strategis untuk mengalokasikan anggaran THR ini didasarkan pada instruksi tegas dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang secara langsung meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan ketersediaan dana. Hal ini menunjukkan perhatian serius pemerintah daerah terhadap kesejahteraan dan hak-hak para pegawai PPPK paruh waktu.
Lebih lanjut, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu ini juga memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini secara spesifik membuka ruang bagi pemberian THR kepada pegawai dengan skema kerja tertentu di lingkungan pemerintahan, memberikan legitimasi penuh bagi kebijakan Pemkab Bogor.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme Perhitungan dan Prosedur Pencairan THR
Besaran THR yang akan diterima oleh masing-masing PPPK paruh waktu akan dihitung secara cermat berdasarkan masa kerja mereka. Perhitungan ini dilakukan hingga Februari 2026, sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah, memastikan bahwa setiap pegawai menerima haknya secara adil dan proporsional.
Formula perhitungan yang diterapkan adalah satu per dua belas dikalikan masa bekerja sejak awal pengangkatan, sesuai surat keputusan hingga Februari 2026, kemudian dikalikan dengan gaji yang diterima pada bulan Februari. Metode ini dirancang untuk menciptakan keadilan dan transparansi dalam pembagian THR bagi seluruh PPPK paruh waktu.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menginstruksikan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti ketentuan ini sesuai mekanisme penganggaran dan pencairan yang berlaku. Proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu ini secara resmi dapat diajukan mulai 13 Maret 2026, mempercepat proses penyaluran dana.
Advertisement
Sumber: AntaraNews