BPKN RI Desak Tindakan Tegas Terhadap Praktik Goreng Saham di Pasar Modal
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) mendesak regulator dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik goreng saham yang merugikan investor ritel dan mengancam integritas pasar modal Indonesia.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) menyerukan tindakan tegas terhadap praktik manipulasi harga saham, atau yang dikenal dengan istilah “goreng saham”, di pasar modal Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, di Jakarta pada Minggu.
Menurut Mufti, praktik "goreng saham" bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan termasuk dalam kategori kejahatan kerah putih (white collar crime) dan kejahatan korporasi (corporate crime). Tindakan ini berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya para investor ritel yang kini semakin mendominasi pasar.
BPKN RI menekankan bahwa manipulasi pasar seperti ini dapat menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal. Selain itu, praktik ini juga merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Ancaman Serius "Goreng Saham" di Tengah Pertumbuhan Pasar Modal
Praktik "goreng saham" menjadi ancaman serius bagi integritas pasar modal nasional, terutama seiring dengan pertumbuhan pesat yang terjadi. Mufti Mubarok menegaskan bahwa manipulasi pasar menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan investor.
Data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan peningkatan signifikan jumlah perusahaan tercatat, dari 833 emiten pada Januari 2023 menjadi 956 perusahaan hingga akhir tahun 2025. Peningkatan ini mencerminkan dinamika pasar modal yang semakin aktif.
Tidak hanya itu, jumlah investor pasar modal domestik juga melonjak drastis. Hingga akhir Januari 2026, tercatat sekitar 21.037.426 investor dengan Single Investor Identification (SID), di mana hampir sembilan juta di antaranya merupakan investor saham ritel. Dominasi investor ritel ini membuat mereka sangat rentan terhadap praktik manipulasi pasar.
Tiga Rekomendasi BPKN RI untuk Penegakan Hukum dan Perlindungan Investor
Dalam menghadapi ancaman "goreng saham", BPKN RI menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pemangku kepentingan terkait. Pertama, BPKN mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik manipulasi harga saham. OJK bersama aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas setiap perilaku yang menyebabkan pergerakan harga saham tidak mencerminkan kondisi fundamental.
BPKN RI secara khusus meminta OJK, BEI, dan Bareskrim Polri melakukan penelusuran awal, penyelidikan, serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Pelanggaran ini bisa dilakukan oleh manajer investasi, emiten, pialang, underwriter, maupun pihak lainnya, dengan hasil penanganan yang harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
Rekomendasi kedua adalah peningkatan literasi publik. Mengingat dominasi investor ritel yang belum sepenuhnya memahami risiko pasar modal, akselerasi program edukasi dinilai krusial. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat mampu membedakan antara investasi jangka panjang yang sehat dengan spekulasi jangka pendek yang manipulatif.
Ketiga, BPKN mendorong peningkatan transparansi dan kualitas emiten, khususnya pada saat penawaran umum perdana saham (IPO). Penguatan standar pencatatan efek, termasuk keterbukaan informasi terkait free float dan struktur kepemilikan, dinilai penting. Hal ini untuk mencegah pasar dimanfaatkan sebagai sarana transaksi semu yang merugikan investor kecil.
Komitmen OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal
Sebelumnya, OJK telah menegaskan komitmennya untuk menjaga agar perdagangan di Bursa Efek Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Komitmen ini sejalan dengan desakan BPKN RI untuk menciptakan pasar modal yang lebih sehat dan terpercaya bagi investor.
OJK juga menyatakan akan memperketat pengawasan pasar modal, termasuk terhadap aktivitas finfluencer yang menyebarkan informasi menyesatkan. Selain itu, pengawasan market conduct juga akan diperkuat untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan investor dan integritas pasar.
Sebagai bagian dari upaya reformasi, OJK mengumumkan rencana reformasi struktural guna meningkatkan kualitas perdagangan dan integritas pasar. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih aman dan transparan bagi seluruh pelaku pasar.
Sumber: AntaraNews