OJK Masih Menunggu Hasil Penyidikan Kasus Mirae Asset Sekuritas Indonesia
OJK berpendapat bahwa penanganan kasus yang melibatkan Mirae memiliki perbedaan signifikan dibandingkan dengan kasus pelanggaran lainnya di pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengambil keputusan terkait pemberian sanksi berupa suspensi terhadap PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, meskipun baru-baru ini dilakukan penggeledahan. OJK menegaskan bahwa proses yang berlangsung saat ini masih berada dalam tahap penyidikan untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran pidana di sektor jasa keuangan.
"Kalau ini sudah dalam konteks penelusuran adanya potensi pelanggaran tindak pidananya. Makanya di OJK-nya sendiri itu departemen yang terkait itu PJK Penyidikan Jasa Keuangan. Jadi sudah dalam masuk ranah pemeriksaan potensi pelanggaran aspek pidana," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, pada Jumat (13/3/2026).
Hasan menjelaskan bahwa langkah yang diambil saat ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dalam penyidikan. Oleh karena itu, keputusan mengenai sanksi terhadap pihak terkait belum dapat ditentukan. Ia juga menambahkan bahwa penanganan kasus yang melibatkan Mirae berbeda dengan beberapa kasus pelanggaran di pasar modal yang sebelumnya telah diumumkan oleh OJK.
Pada kasus-kasus tersebut, pelanggaran yang ditemukan biasanya termasuk dalam kategori administratif sehingga sanksinya berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha. Sementara itu, dalam kasus Mirae, pemeriksaan yang dilakukan sudah mengarah kepada penelusuran potensi pelanggaran pidana.
"Jadi, memang proses penyidikan yang dilakukan berbeda, karena pemeriksaannya sudah mengarah kepada pengungkapan adanya potensi pelanggaran tindak pidana tersebut. Dan dalam konteks ini OJK tentu melakukan ini berkoordinasi penuh dan bersama dengan kepolisian dalam hal ini," tambahnya.
Sanksi Suspensi Masih Menunggu Hasil Penyelidikan
OJK menegaskan bahwa saat ini belum bisa dipastikan apakah kasus ini akan mengakibatkan sanksi terhadap perusahaan terkait. Ini termasuk kemungkinan suspensi izin untuk kegiatan tertentu, mirip dengan yang pernah diterapkan pada beberapa perusahaan sekuritas sebelumnya.
Menurut Hasan, penggeledahan yang dilakukan saat ini hanya sebatas pengambilan data dan informasi material yang diperlukan untuk penyidikan. Data yang diperoleh akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang lebih mendalam.
Hasan menambahkan, "Nanti kita lihat dari hasil, kan kemarin baru dalam tanda petik ya, baru pengambilan data dan informasi material untuk kepentingan penyidik." Ia menjelaskan bahwa data tersebut akan menjadi bahan penting untuk pengembangan pemeriksaan dan penyidikan yang lebih lanjut.
"Nah, itu tentu akan menjadi bahan untuk pengembangan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut yang pada saatnya tentu akan melengkapi seluruh rangkaian pemeriksaan dan penyidikan dimaksud sampai ada keputusan akhir. Apakah ada pasal tertentu yang dilanggar dan sebagainya," pungkasnya.
Mirae Asset Sekuritas Menghormati Proses Hukum
Sebelumnya, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima kunjungan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan klarifikasi dan pengumpulan informasi. Kunjungan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung dan pengembangan penyidikan atas kasus yang telah ada sejak beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan resminya pada Rabu (4/3/2026), perusahaan menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
"Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan," demikian pernyataan resmi dari perusahaan.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia juga menegaskan bahwa semua kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa. Perusahaan meyakinkan bahwa pelayanan kepada nasabah tidak akan terpengaruh oleh proses klarifikasi yang sedang berlangsung.
"Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak," tulis perusahaan dalam keterangannya. Selain itu, perusahaan juga menyatakan akan terus mendukung proses hukum dengan menyediakan informasi yang diperlukan oleh pihak berwenang untuk kelancaran penyidikan.
OJK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang terletak di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran di sektor pasar modal.
"Tindakan ini merupakan langkah tegas OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, di Jakarta pada hari yang sama. Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik OJK bertujuan untuk mengembangkan penyidikan terkait dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 serta Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kasus ini berhubungan dengan ketidaklaporan pihak afiliasi yang menerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) dan penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Dugaan adanya manipulasi laporan dan informasi ini diduga melibatkan sejumlah pihak sekuritas.
Selain itu, penyidik OJK juga menemukan indikasi adanya transaksi semu yang diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, serta dieksekusi oleh enam orang operator yang berada di bawah kendali tersangka.
Serangkaian transaksi tersebut diduga telah menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler melonjak secara signifikan, mencapai peningkatan hingga sekitar 7.150 persen. Dengan langkah-langkah ini, OJK berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa praktik-praktik yang merugikan pasar modal tidak dibiarkan berlangsung.