OJK Perketat Pengawasan Dana IPO, Wajibkan Rekening Khusus untuk Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dana hasil IPO dengan mewajibkan penggunaan rekening khusus. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan tata kelola pasar modal Indonesia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
OJK Perketat Pengawasan Dana IPO, Wajibkan Rekening Khusus untuk Transparansi Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dana hasil IPO dengan mewajibkan penggunaan rekening khusus. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan tata kelola pasar modal Indonesia. (AntaraNews)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan baru untuk memperketat pengawasan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Kebijakan ini mewajibkan emiten menempatkan dana tersebut pada satu rekening khusus.

Langkah strategis ini diumumkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap. Pengumuman disampaikan dalam acara Road to Indonesia Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, pada hari Selasa.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memonitor penggunaan dana IPO secara lebih efektif. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat tata kelola di pasar modal Indonesia secara menyeluruh.

Rekening Khusus untuk Dana IPO

OJK kini mewajibkan setiap emiten yang melakukan IPO untuk menempatkan dana hasil penawaran umum pada rekening penampungan khusus. Ketentuan ini tertuang jelas dalam Peraturan OJK (POJK) No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Berdasarkan Pasal 20 POJK tersebut, emiten harus menempatkan dana hasil penawaran umum pada rekening penampungan dana hasil penawaran umum. Rekening ini wajib dipisahkan dari rekening operasional perusahaan.

Lebih lanjut, Pasal 21 POJK mengatur bahwa rekening penampungan dana hasil penawaran umum wajib ditempatkan pada rekening khusus atas nama emiten. Rekening ini harus berada di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi oleh OJK.

Kewajiban ini memungkinkan OJK untuk memantau secara langsung pergerakan dan penggunaan dana IPO. Ini menjadi langkah krusial dalam memastikan akuntabilitas emiten terhadap investor.

Penguatan Industri Pasar Modal oleh OJK

Eddy Manindo Harahap menyatakan bahwa kebijakan rekening khusus ini hanyalah salah satu dari serangkaian langkah penguatan yang akan dilakukan OJK. Regulator berencana menerbitkan sejumlah ketentuan tambahan di masa mendatang.

Ketentuan-ketentuan baru tersebut akan berfokus pada penguatan berbagai elemen industri pasar modal. Ini termasuk penguatan terhadap perusahaan efek dan Manajer Investasi (MI) serta entitas lainnya.

Program penguatan ini sebenarnya sudah masuk dalam agenda kerja OJK sejak lama. Namun, dinamika pasar modal Indonesia saat ini mendorong OJK untuk mempercepat implementasinya.

Percepatan ini diharapkan dapat segera menciptakan pasar modal yang lebih sehat, transparan, dan terpercaya. Hal ini demi melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Sanksi Administratif dan Transparansi Laporan

Selain kewajiban penempatan dana pada rekening khusus, emiten juga diwajibkan untuk menyampaikan mutasi rekening tersebut kepada OJK. Pelaporan ini dilakukan bersamaan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD).

Pasal 21 ayat (2) POJK tersebut secara eksplisit menyatakan, "Emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan."

Apabila emiten melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, OJK tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi ini bervariasi tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Bentuk sanksi yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, denda berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran, hingga pencabutan izin orang perseorangan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi