OJK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Pihak yang Diduga Manipulasi Harga Pasar Saham

OJK menyatakan bisa membuka kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas manipulasi saham.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
OJK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Pihak yang Diduga Manipulasi Harga Pasar Saham
OJK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Pihak yang Diduga Manipulasi Harga Pasar Saham (Merdeka.com)

Isu dugaan praktik “pompom saham” atau manipulasi harga di pasar modal kembali menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyatakan membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas yang memengaruhi pergerakan harga saham secara tidak wajar.

Termasuk kemungkinan memanggil Yudo Achilles Sadewa, putra Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang aktif membahas saham di grup Telegram komunitas investasi.

Salah satu emiten yang sempat diulas adalah PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), yang kemudian tercatat mengalami lonjakan harga dalam periode tersebut.

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan di pasar.

"Sementara ini belum (rencana memanggil yang bersangkutan), karena memang kami betul-betul melihat keterkaitan dengan apa yang terjadi di pasar kita," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Hasan menegaskan hingga kini, belum ada langkah pemeriksaan spesifik karena OJK tengah mendalami apakah terdapat keterkaitan langsung antara aktivitas tersebut dan dinamika harga saham.

Komitmen Penegakkan Aturan

OJK menegaskan memiliki perangkat hukum yang memadai untuk menindak pelanggaran di pasar modal. Selain Undang-Undang Pasar Modal, kewenangan regulator juga diperkuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui payung hukum tersebut, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melanggar aturan. Bentuk sanksinya beragam, mulai dari denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga tindakan lain sesuai tingkat pelanggaran.

“Kalau istilah teman-teman di pasar kan goreng saham. Nah inilah yang kita tegakkan dan akan lakukan ke depannya. Nah terhadap siapa saja? Tentu terhadap semua pihak,” ujarnya.

Rekomendasi