OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pada 13 Oktober 2023 lalu.
Sanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).
Dalam kasus tersebut, BCA berperan sebagai bank kustodian dari BAM.
BCA merespons akan terus mematuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas denda yang ditetapkan sebesar Rp100 juta.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F Haryn menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan kegiatan operasional, termasuk perannya selaku bank kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan (sanksi administratif) dari Otoritas Jasa Keuangan," katanya.
Menurut OJK, bank kustodian dijelaskan sebagai bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
berita untuk kamu.
Tidak hanya BCA, BAM juga dikenai denda oleh OJK sebesar Rp525 juta. OJK memberikan waktu maksimal enam bulan kepada perusahaan untuk segera menutup reksa dana berlian khatulistiwa saham serta membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan.
BAM dianggap telah melanggar beberapa ketentuan pasar modal, antara lain Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020.
Kemudian, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
- Idris Rusadi Putra
Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan Raden Panji Gumilang itu mempunyai 360 rekening bank.
Baca SelengkapnyaBank BRI paling besar menyalurkan pembiayaan UMKM, porsinya mencapai 83 persen.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bank BTN akan terus mendorong sebanyak mungkin rakyat mendapatkan kemudahan memiliki rumah melalui KPR.
Baca SelengkapnyaDana pinjaman dari bank mengatasnamakan Yayasan Al-Zaytun itu digunakan Panji Gumilang dan keluarga untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaMenggugat salah satu bank BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah uang tabungan di rekeningnya lenyap sebesar Rp248 juta.
Baca SelengkapnyaPembobolan bank ini ide dari istrinya yang bekerja sebagai pegawai bank pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaAmar Bank berhasil menurunkan beban bunga sebesar 61,4 persen YoY menjadi Rp18.544 miliar pada kuartal pertama 2023.
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.
Baca Selengkapnya