OJK Telah Blokir 1.332 Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol
Pihaknya menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector pinjol dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor.
Otoritas Jasa Keuangan berama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan per 31 Maret 2025 telah memblokir sebanyak 1.332 entitas keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi memyampaikan, dari jumlah tersebut pihaknya menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Guna memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, melalui Satgas PASTI pada periode Januari sampai dengan 31 Maret 2025, kami telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas Pinjol dan 209 penawaran investasi ilegal," kata Friderica, dalam konferensi pers RDKB, Jumat (11/4).
Pihaknya menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector pinjol dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
"Kami telah menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," tegas dia.
Secara total dari tahun 2017 hingga 31 Maret 2025 pihaknya telah menghentikan dan memblokir sebanyak 12.721 entitas. Jumlah tersebut di dominasi oleh Pinjol sebanyak 10.733 entitas. Kemudian investasi ilegal 1.737 entitas dan gadai ilegal 251 entitas.
Sanksi Administratif
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 berupa 35 Peringatan Tertulis kepada 31 PUJK dan 21 Sanksi Denda kepada 20 PUJK.
Selain itu, lanjut wanita yang akrab di sapa Kiki, pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025 terdapat 75 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 2.207 pengaduan dengan total kerugian Rp9,76 miliar dan USD 3.281.
"Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung," jelas dia.
Sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025, OJK telah mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Denda dan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat," tutup Kiki.