OJK Terima 7.086 Pengaduan soal Pinjol Ilegal per Juni 2025
Dari jumlah tersebut pihaknya melaporkan dan menghentikan sebanyak 1.556 entitas pinjaman online ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) per Juni 2025 telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, dan juga 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.
Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut pihaknya melaporkan dan menghentikan sebanyak 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang tentu saja berpotensi merugikan masyarakat.
"Selanjutnya, Satgas PASTI, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, menemukan dan mengintikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Friderica dalam konferensi pers RDKB, Selasa (8/7).
Pihaknya juga telah menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector Pinjol dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
"Kami juga menemukan dan telah mengajukan pembelokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," jelasnya.
Beri Sanksi
Selain itu, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, dia menyebut bahwa selama periode dari awal tahun hingga pertengahan tahun 2025, OJK telah memberikan perintah dan sanksi administratif berupa 85 peringatan tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan dan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha jasa keuangan.
Sementara dari sisi penegakan ketentuan market conduct, pihaknya telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 2 sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, salah satunya dalam penyediaan informasi berupa iklan kepada masyarakat.
"OJK telah memberikan perintah dan atau sanksi administratif berupa 85 peringatan tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan dan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha jasa keuangan," tutupnya.