OJK Blokir 1.556 Pinjol Ilegal hingga Juli 2025
Ada 1.840 entitas keuangan ilegal diblokir di antaranya terdiri dari 1.556 pinjol ilegal, dan 284 investasi ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 1.556 entitas pinjaman online ilegal pada periode Januari hingga 29 Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan, satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.840 entitas keuangan ilegal di sejumlah situs/aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Sudah (lebih) 1.800 entitas yang kita, ilegal yang sudah kita tutup. Ini tiap hari kita melakukan cyber patrol tapi kami juga butuh partisipasi dari masyarakat," kata perempuan yang disapa Kiki dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal, di Hotel Raffles Jakarta, Selasa (19/8).
Dalam paparannya, dari 1.840 entitas keuangan ilegal diblokir di antaranya terdiri dari 1.556 pinjol ilegal, dan 284 investasi ilegal.
Selain itu, terdapat 2.422 nomor telepon terkait aktivitas keuangan ilegal dan 22.993 nomor telepon dilaporkan oleh korban scam yang telah diblokir.
Pencapaian ini, menurut Kiki, tidak mungkin terwujud tanpa sinergi lintas sektor. OJK bersama 21 kementerian/lembaga telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebagai wadah koordinasi.
"Kita bersama-sama dengan kementerian lembaga, sekarang ada 21 kementerian lembaga, terima kasih supportnya bersama-sama kita membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal," ujar Kiki.
Payung Hukum Baru
Kiki menyampaikan bahwa upaya pemberantasan semakin diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini memberikan kewenangan lebih luas kepada OJK untuk menindak pelaku aktivitas keuangan ilegal.
Jika sebelumnya masih ada area abu-abu, kini pasal-pasal dalam UU P2SK secara tegas mengatur sanksi bagi pelanggar. Friderica menjelaskan, hukuman bagi pelaku bisa mencapai 5 hingga 10 tahun penjara dengan denda yang tidak main-main, yakni antara Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
"OJK bersama-sama dengan kementerian lembaga untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan, mereka yang melakukan kegiatan ini bisa dihukum 5 sampai 10 tahun penjara, bisa Rp1 miliar sampai dengan Rp1 triliun," kata dia.
Peran Publik dan Edukasi Jadi Kunci
Meski penindakan terus digencarkan, OJK mengingatkan pentingnya edukasi dan literasi keuangan digital bagi masyarakat. Tanpa pemahaman yang baik, masyarakat tetap rentan menjadi korban scam.
OJK mencatat, literasi keuangan Indonesia saat ini berada di angka 66,46 persen, sedikit lebih tinggi dibanding rata-rata negara OECD. Namun, literasi finansial digital masyarakat masih tertinggal, sehingga banyak yang mudah terjebak tawaran menggiurkan.
"Kalau kita melihat perbandingan dengan negara-negara OECD yang 62 persen, rasanya angka 66 juga sangat baik. Tetapi tentu harus terus kita tingkatkan yang juga adalah digital financial literasi masyarakat kita,” pungkasnya.