Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses pemilihan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap dilaksanakan melalui panitia seleksi (pansel). Pernyataan ini disampaikan Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis. Penegasan ini membantah informasi yang beredar mengenai kemungkinan pemilihan pimpinan OJK tanpa mekanisme pansel.
Purbaya menekankan bahwa pembentukan dan pelaksanaan pansel adalah langkah yang tidak dapat ditawar. Hal ini krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang yang berlaku. Kredibilitas dalam pengelolaan pasar keuangan dan penyusunan regulasi di sektor jasa keuangan menjadi pertimbangan utama dalam keputusan ini.
Kepatuhan terhadap aturan hukum dinilai sangat penting demi menjaga integritas seluruh proses seleksi. Selain itu, hal ini juga akan menjamin kredibilitas para pimpinan OJK yang nantinya terpilih. Jika tidak sesuai undang-undang, kredibilitas hasil pansel dan ketua OJK terpilih akan terganggu.
Advertisement
Advertisement
Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan bahwa mekanisme pemilihan pimpinan OJK harus selaras dengan amanat Undang-Undang. Kepatuhan ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan integritas pengelolaan pasar keuangan nasional. Selain itu, proses ini juga memengaruhi penyusunan regulasi yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Kepatuhan terhadap aturan hukum yang ada menjadi fondasi utama untuk menjaga kredibilitas. Baik kredibilitas proses seleksi itu sendiri maupun kredibilitas pimpinan OJK yang akan terpilih di kemudian hari. Melanggar Undang-Undang dapat merusak kepercayaan publik dan pasar terhadap lembaga pengawas keuangan.
"Kita justru harus mengikuti Undang-Undang yang ada, karena berkaitan dengan integritas kita mengelola pasar dan peraturan-peraturan di sana. Kalau kita melanggar Undang-Undang yang ada, itu akan mengganggu kredibilitas kita sendiri, kredibilitas hasil panselnya nanti, atau kredibilitas hasil ketua OJK-nya nanti," ujar Purbaya. Penegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang baik.
Advertisement
Advertisement
Terkait dengan tenggat waktu, Purbaya menyampaikan bahwa proses pembentukan pansel dan seleksi tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Dia menjelaskan bahwa proses seleksi memerlukan durasi yang lebih lama karena harus mengikuti kaidah dan tahapan yang telah ditetapkan secara cermat. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu lebih dari dua minggu.
Hingga saat ini, Purbaya mengaku belum mengetahui nama-nama calon pimpinan OJK yang akan mengikuti seleksi. Hal ini disebabkan karena proses pendaftaran untuk pansel belum secara resmi dibuka. Daftar peserta baru akan diketahui setelah tahapan pendaftaran tersebut dimulai dan berjalan.
"Saya enggak tahu, ini kan belum dibuka panselnya. Nanti begitu dibuka baru saya tahu siapa yang daftar. Jadi pada dasarnya sih kita biarkan saja yang jago-jago untuk tempur di situ. Nanti kita lihat di pansel kerja mereka seperti apa," pungkas Purbaya. Sebelumnya, Menteri Keuangan telah menyurati berbagai pihak terkait untuk membentuk pansel.
Advertisement
Surat telah dikirimkan kepada Bank Indonesia (BI) dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk dari kalangan swasta, untuk mengirimkan perwakilan sebagai anggota pansel. Pansel OJK nantinya akan diisi oleh perwakilan dari pemerintah, BI, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sektor keuangan, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Ini menunjukkan representasi yang luas dalam proses seleksi.
Advertisement
Sebelumnya, Dewan Komisioner OJK telah mengadakan Rapat Dewan Komisioner pada Sabtu, 31 Januari. Rapat tersebut menyepakati penunjukan beberapa pejabat sementara untuk mengisi posisi strategis di OJK. Penunjukan ini dilakukan menyusul adanya kekosongan jabatan di beberapa posisi kunci.
Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Sementara itu, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK. Penunjukan ini bersifat sementara sambil menunggu proses pemilihan pimpinan definitif.
Penunjukan Pjs. ini menyusul mundurnya Mahendra Siregar dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK dan Mirza Adityaswara dari jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Selain itu, Inarno Djajadi juga mundur dari jabatan Kepala Eksekutif PMDK, serta I.B. Aditya Jayaantara dari jabatan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK).
Advertisement
Sumber: AntaraNews