Komunitas 'Galbay' Bukan Solusi Terlilit Utang Pinjol, Ini Nomor Resmi untuk Minta Bantuan
Komunitas Galbay ini tersebar di sejumlah platform media sosial, seperti Facebook hingga Telegram.
Fenomena komunitas 'Galbay' tengah menjadi sorotan karena dinilai mendorong masyarakat untuk tidak membayar cicilan pinjaman online (pinjol). Ironisnya, komunitas ini bahkan secara aktif membagikan berbagai trik dan strategi kepada anggotanya agar bisa menghindari kewajiban membayar utang kepada perusahaan penyedia layanan pendanaan digital.
Berdasarkan pantauan Merdeka.com, komunitas Galbay ini tersebar di sejumlah platform media sosial, seperti Facebook hingga Telegram. Salah satunya adalah grup Telegram bernama 'Trik Galbay Pinjol', yang secara terbuka membagikan mekanisme untuk menghindari kewajiban membayar pinjaman online.
"Hello para nasabah. Selamat datang dan selamat bergabung di business Galbay. Mau galbay? Jasa joki pinjol? Disimi tempatnya. Melayani jasa joki, melayani pembuatan data fake, melayani galbay. Bagi yang butuh arahan atau butuh joki silakan hubungi kami,” tulis salah satu pesan dalam grup tersebut, dikutip Selasa (17/6).
Munculnya komunitas ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik Djafar menyayangkan keberadaan oknum-oknum yang justru mengajak masyarakat untuk tidak menunaikan kewajiban membayar pinjaman.
"Kami sangat menyayangkan adanya beberapa oknum masyarakat yang mengajak atau mengimbau para peminjam untuk tidak membayar kewajiban pinjamannya yang saat ini sedang tren dengan sebutan Galbay. Hal ini tentunya sangat merugikan industri kami," kata Entjik kepada merdeka.com, Selasa (17/6).
Entjik menegaskan jika masyarakat mengalami kesulitan membayar pinjaman karena alasan finansial, sebaiknya berkomunikasi langsung dengan penyedia layanan pinjaman digital melalui jalur resmi.
"Semestinya, apabila para peminjam ini mengalami kesulitan membayar karena alasan yang finansial, maka peminjam dapat menghubungi customer service platform penyelenggara, tentunya pada hotline resmi yang tersedia. Atau bisa juga meminta bantuan ke AFPI melalui jalur telepon JENDELA di 150505 atau melalui email: pengaduan@afpi.or.id," tegasnya.
Data Penyaluran Fintech
Sementara itu, berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa industri fintech peer to peer (P2P) lending mengalami pertumbuhan signifikan.
Pada April 2025, total outstanding pembiayaan tercatat mencapai Rp80,94 triliun, tumbuh 29,01 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Namun, peningkatan itu juga dibayangi oleh kenaikan risiko kredit bermasalah. Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tercatat sebesar 2,93 persen, naik dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 2,77 persen.
Di sisi lain, data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menunjukkan bahwa pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada April 2025 juga tumbuh pesat, yaitu sebesar 47,11 persen yoy, menjadi Rp8,24 triliun.
Namun, pertumbuhan itu diiringi dengan angka Non-Performing Financing (NPF) gross yang cukup tinggi, yakni sebesar 3,78 persen.