Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Apabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Pinjaman online alias pinjol belakangan ini cukup banyak dijumpai. Ada yang legal, ada pula yang ilegal.Nah, bicara pinjol ilegal, ternyata banyak pula yang jadi korbannya. Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
Gara-gara hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan berulang kali kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah terjebak aplikasi pinjol ilegal.
Lantas, bagaimana cara mengenali pinjol yang ilegal dan legal?
Dilansir dari Liputan6.com, Kepala Eksekutif PPEK OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan ciri-cirinya sebagai berikut.
Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna
Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal.
Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
Hubungi 157 atau WhatsApp 081 157 157 157
Setelah menutup panggilan dari pihak yang menawarkan pinjaman online ilegal tadi, kemudian lakukan pengecekan ke OJK.
OJK memiliki beberapa nomor kontak resmi yang bisa dihubungi masyarakat untuk konfirmasi apakah pinjaman online legal maupun ilegal.Masyarakat bisa mengeceknya dengan menghubungi nomor 157. Bisa pula lewat layanan WhatsApp 081 157 157 157.
Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan kepastian dan kebenaran, sebelum gegabah menerima tawaran pinjaman online sembarangan.
3 Data Pengguna yang Hanya Boleh Diakses Aplikasi Pinjol
Selain itu, Friderica menegaskan jika aplikasi pinjaman online yang legal hanya boleh mengakses tiga data pengguna saja di perangkatnya.
Friderica menjelaskan ketiga data tersebut bisa disingkat sebagai 'Camilan', yaitu Camera, Microphone dan Location.Apabila aplikasi pinjaman online minta akses selain kamera, mikrofon dan lokasi, apalagi sampai minta nomor di data kontak maupun foto-foto lainnya yang dirasa tidak perlu, maka bisa dipastikan ilegal.
Syarat dan Ketentuannya Tidak Jelas
Lebih lanjut, ciri-ciri lain dari pinjaman online ilegal ini adalah syarat dan ketentuan yang diberikan biasanya tidak jelas.
Contohnya, pihak pemberi pinjaman online tidak menjelaskan secara detail tentang bunga hingga waktu pengembalian.
Apabila berjumpa dengan pihak pemberi pinjaman online ilegal yang seperti itu, maka sebaiknya dihindari.
Friderica pun mengingatkan jika tidak terlalu mendesak, sebaiknya tak melakukan pinjaman online.
Jangan Menggunakan Pinjaman Online untuk Kebutuhan Konsumtif
Di samping itu, Friderica juga mengingatkan agar pinjaman online tidak digunakan untuk kebutuhan yang sifatnya konsumtif.
Pasalnya, penggunaan pinjaman online, baik itu pinjol legal, apalagi yang ilegal, untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif justru hanya akan membuat seseorang terjerat utang.