Bukan Kartel, Ini Penjelasan OJK soal Batas Bunga Pinjol Legal
Menurut OJK kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan penetapan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi pada layanan pinjaman daring (pinjol) legal bukan merupakan hasil kesepakatan antar pelaku industri, melainkan arahan resmi dari OJK.
Pernyataan ini disampaikan merespons penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel bunga di sektor fintech lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan batas bunga telah diberlakukan melalui surat OJK sejak 2019. Arahan tersebut kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023.
"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, sekaligus membedakan pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi OJK (Pindar) dengan pinjol ilegal," ujar Agusman dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/6).
OJK menyebutkan bahwa pedoman awal mengenai batas manfaat ekonomi disampaikan melalui Surat OJK No. S-408/NB.213/2019 tertanggal 22 Juli 2019, yang memuat arahan terkait transparansi kinerja dan komunikasi antar penyelenggara pinjaman daring.
Kebijakan ini, menurut OJK, merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan iklim persaingan yang sehat dalam industri fintech lending.
OJK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPPU
Menanggapi penyelidikan yang sedang berlangsung oleh KPPU, OJK menunjukkan sikap yang terbuka dan menghargai proses hukum yang sedang dijalankan. OJK juga menegaskan bahwa mereka akan tetap berkoordinasi jika diperlukan dan akan terus melaksanakan fungsi pengawasan dengan aktif.
"OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar," jelasnya.
Pemantauan yang terus-menerus dan penilaian bunga
Meskipun saat ini menjadi perhatian publik, OJK memastikan bahwa pengawasan terhadap sektor ini terus dilakukan secara berkesinambungan. Pengawasan tersebut mencakup penegakan kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku, serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap batas manfaat ekonomi yang ditetapkan oleh penyelenggara pinjaman daring.
Agusman menjelaskan bahwa pendekatan ini bertujuan agar masyarakat merasa aman saat menggunakan layanan fintech lending dan untuk memastikan bahwa penyelenggara mematuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
"Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Pindar dapat terjaga dengan baik," pungkasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3603672/original/003293300_1634294053-pinjol_1.jpg)