AFPI: Batas Bunga P2P Lending 0,8 Persen Inisiatif OJK
Terdapat lebih dari 50 hingga 70 penyelenggara P2P lending di sektor multiguna.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Ronald Andi Kasim, menegaskan bahwa penetapan batas maksimum suku bunga harian sebesar 0,8 persen untuk layanan peer-to-peer (P2P) lending merupakan inisiatif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan hasil kesepakatan antara pelaku usaha.
“Penetapan ini merupakan inisiatif dari OJK, bukan dari pelaku usaha. Saya pribadi saat itu sempat keberatan karena kita sudah memiliki asosiasi dan mekanisme pasar seharusnya bisa bekerja,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/5).
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan respons regulator terhadap maraknya praktik pinjaman online ilegal (pinjol) yang meresahkan masyarakat. Penetapan batas bunga ini dinilai sebagai bentuk perlindungan konsumen dan upaya menciptakan tata kelola yang sehat di industri fintech lending.
Menurut Ronald, pada saat kebijakan ditetapkan, terdapat lebih dari 50 hingga 70 penyelenggara P2P lending di sektor multiguna. Tanpa aturan yang jelas, persaingan bebas antar platform dikhawatirkan akan mengabaikan etika dan kode etik industri.
“Kalau semuanya bersaing bebas tanpa pedoman yang sama, bisa tidak terkontrol. Ini bukan sekadar soal bisnis, tapi juga soal tanggung jawab industri,” katanya.
Ronald juga mengungkapkan bahwa OJK kemungkinan tidak bertindak sendiri dalam menetapkan kebijakan tersebut. Ia menduga ada dorongan dari otoritas yang lebih tinggi agar regulator segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan ekosistem fintech, terutama untuk membendung pinjol ilegal.
“Saya rasa saat itu OJK juga mendapatkan arahan dari atas. Memang harus ada tindakan nyata untuk mengatasi pinjol ilegal,” ujarnya.
Meski demikian, Ronald menegaskan bahwa batas maksimum suku bunga harian tersebut tidak bersifat mengikat secara mutlak. Platform masih memiliki keleluasaan dalam menetapkan bunga pinjaman berdasarkan profil risiko peminjam dan strategi bisnis masing-masing.
“Setiap platform tetap bisa menentukan bunga berdasarkan preferensi risiko dan potensi pendapatan, selama masih dalam koridor yang ditetapkan,” jelasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kebijakan ini menjadi dasar penting untuk membedakan antara penyedia layanan fintech legal dan ilegal, sekaligus menjaga kredibilitas industri.