Wanita Hamil di Ogan Ilir Diracun dan Digantung Pacar Brondong, Motif Ogah Tanggung Jawab
Pelaku mengakui sengaja membunuh korban karena tidak mau menikahinya setelah tahu hamil tiga bulan.
Fakta baru terungkap dalam kasus pencurian dan pembunuhan seorang wanita di Ogan Ilir, Sumatra Selatan, berinisial YN (29). Pelaku ternyata kekasih korban yang tidak mau bertanggungjawab atas kehamilannya.
Pelaku berinisial SD (18) telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak setahun terakhir. Kedekatan mereka membuat korban hamil tiga bulan dan meminta pelaku bertanggungjawab dengan menikahinya.
Namun pelaku tidak terima sehingga merencanakan pembunuhan. Pelaku lantas mengajak korban jalan-jalan ke kebun karet di dekat areal PT BSP Desa Tanjung Miring, Rambang Kuang, Ogan Ilir, Rabu (10/6) malam.
Rencanakan Pembunuhan
Sebelum itu, pelaku telah menyiapkan minuman yang dicampur racun rumput. Pelaku menyuruh korban menenggaknya dan korban pun minum tanpa menaruh curiga.
Beberapa saat setelah minum, korban lemas dan muntah-muntah. Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai tukang masak di pondok pesantren itu kemudian pingsan.
Saat itulah, pelaku melepas jilbab korban dan menggantungnya di pohon karet. Pelaku melarikan diri dengan membawa kabur motor dan ponsel korban.
Pelaku Tak Berkutik Ditangkap di Rumah
Dari penyelidikan, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Jiwa Baru, Lubai, Muara Enim, Kamis (11/6) malam. Pelaku mengakui sengaja membunuh korban karena tidak mau menikahinya setelah tahu hamil tiga bulan.
"Korban dan tersangka pacaran. Korban hamil dan tersangka tidak mau tanggung jawab hingga merencanakan pembunuhan," ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, Minggu (14/6).
Pelaku Mengaburkan Kejahatan
Bagus menyebut tersangka bermaksud mengaburkan kejahatannya dengan cara menggantung mayat korban di pohon. Namun penyidik menemukan banyak petunjuk yang mengarahkan pada dugaan tindak pidana.
"Tersangka buat skenario agar seolah-olah korban bunuh diri," kata Bagus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Barang bukti disita sepeda motor, ponsel, tas, dan pakaian korban.