Pemuda 18 Tahun di Sumsel Racuni Tukang Masak hingga Tewas lalu Digantung di Pohon Karet dan Rekayasa Kematian

Dalam olah TKP, polisi menemukan banyak kejanggalan, di antaranya motor dan ponsel milik korban hilang.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Pemuda 18 Tahun di Sumsel Racuni Tukang Masak hingga Tewas lalu Digantung di Pohon Karet dan Rekayasa Kematian
Pemuda 18 Tahun di Sumsel Racuni Tukang Masak hingga Tewas lalu Digantung di Pohon Karet dan Rekayasa Kematian (Merdeka.com)

Aksi pencurian dengan kekerasan sadis terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Seorang wanita yang bekerja sebagai juru masak ditemukan tewas tergantung dan sejumlah harta bendanya raib.

Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan korban, YN (29), dalam kondisi tergantung di pohon karet di dekat areal PT BSP Desa Tanjung Miring, Rambang Kuang, Ogan Ilir, Kamis (11/6) pagi. Lokasi penemuan cukup jauh dari rumah korban di Tambang Rambang.

Dalam olah TKP, polisi menemukan banyak kejanggalan, di antaranya motor dan ponsel milik korban hilang. Penyidik melakukan pendalaman karena ditemukan petunjuk adanya tindak pidana.

Alhasil, petugas mengungkap identitas pelaku hingga dilakukan penangkapan. Pelaku inisial SD (18), ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Jiwa Baru, Lubai, Muara Enim, Kamis (11/6) malam.

Dalam pemeriksaan, tersangka merampok korban pada Rabu (10/6) malam. Pelaku mencampur minuman korban dengan racun rumput.

Begitu lemas usai menenggak racun itu, korban yang sehari-hari bekerja sebagai tukang masak di pondok pesantren itu dibawa pelaku ke perkebunan. Di sana, pelaku menggantung korban di pohon karet hingga tewas.

"Tersangka sudah kami tangkap, dia sengaja meracuni dan menggantung korban dalam aksi perampokannya," ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, Jumat (12/6).

Rekayasa Kematian

Tersangka mengaku sengaja membuat skenario tersebut agar kejahatannya tidak terungkap. Dia merekayasa kematian korban seolah-olah gantung diri.

"Tersangka sengaja meracuni korban agar dia mudah membawanya untuk digantung," kata Bagus.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Barang bukti disita sepeda motor, ponsel, dan pakaian korban.

"Penyidik akan menerapkan pasal maksimal agar tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai kejahatannya," tegas Bagus.

Rekomendasi