Fintech Keberatan Aturan Penetapan Batas Atas Suku Bunga Pinjaman, Ini Alasannya
Ronald menilai, pembatasan suku bunga justru berpotensi merugikan platform dan menghambat fungsinya dalam menjodohkan lender.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Ronald Andi Kasim mengaku keberatannya terhadap adanya penetapan batas atas suku bunga pinjaman harian untuk layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.
"Mungkin kita tegaskan lagi, itu tidak ada bahkan kalau ditanya secara pribadi saya kan juga anggota direksi salah satu platform, saya tidak mau diatur malah tidak menginginkan," kata Ronald dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/5).
Ronald menilai, pembatasan suku bunga justru berpotensi merugikan platform dan menghambat fungsinya dalam menjodohkan lender dan borrower yang sesuai secara profil risiko. Dia menegaskan bahwa dana pinjaman bukan berasal dari pihak platform, melainkan dari para pemberi pinjaman.
"Bukan kita loh yang memberikan pinjaman teman-teman, ya kan ada pihak lain yang punya uang, kalau ada pembatasan-pembatasan artinya saya membatasi juga orang yang mau pinjamin itu kan mengurangi usaha saya, jadinya ruginya di situ. Jadi saya hanya bisa mencari lender yang risk-effect-nya rendah juga semuanya match nih dengan borrower profil risikonya, jadi kalau ditanya ke masing-masing platform pasti tidak ada satupun yang ingin diatur dari sejak kita berdiri 2017 sampai sekarang," tegasnya.
Meski demikian, Ronald menyatakan pihaknya memahami alasan pemerintah memberlakukan pengaturan, termasuk batas maksimum suku bunga, yakni untuk membedakan platform legal dan ilegal. Menurutnya, maraknya pinjol ilegal telah menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di masyarakat.
"Tapi kita paham kenapa mesti diatur, ya tadi ada pinjol ilegal susah dibedakan jumlahnya ribuan, ditutup 100 besoknya tumbuh 5000. Nah ini kalau kita tidak ada pengaturannya, termasuk pembatasan maksimum suku bunga tadi, yang tidak ada bedanya dengan yang ilegal. Jadi ini mungkin mesej itu yang perlu kita sering rajin memberikan edukasi ke teman-teman dan ke masyarakat supaya paham apa sih tujuan utama dari adanya pembatasan maksimum suku bunga tadi,” katanya.
Harap Industri Kembali Berjalan Sesuai Mekanisme Pasar
Ronald berharap suatu saat nanti, jika seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator, berhasil memberantas pinjol ilegal, maka industri dapat kembali berjalan sesuai mekanisme pasar.
"Jadi bukan untuk kami, tapi sebetulnya dirugikan dengan adanya pembatasan luar geraknya. Tapi kita paham, mungkin suatu saat nanti kalau seluruh pemangku kepentingan industri kita ini, termasuk AFPI, termasuk regulator, itu berhasil membasmi yang namanya pinjol ilegal, saya rasa semua pihak akan dengan nyaman melepas. Jadi benar-benar hukum supply and demand lah yang berlaku, itu mimpi kita suatu saat," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019–2023, Sunu Widyatmoko, menyampaikan bahwa penurunan batas suku bunga dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen per hari tidak disambut baik oleh pelaku industri. Dia menilai kebijakan tersebut justru membatasi kapasitas pemberian pinjaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang memiliki profil risiko lebih tinggi.
"Penurunan bunga dari 0,8 ke 0,4 persen itu tidak ada player yang happy, karena buat kita semakin bunga diturunkan itu artinya adalah pinjaman yang kita bisa berikan akan berkurang. Kenapa? Karena artinya risk and return bahwa kita hanya bisa memberikan kepada orang dengan profil risiko yang rendah," kata Sunu.
Sunu menjelaskan inovasi dalam fintech adalah memberikan kesempatan kepada individu dengan risiko tinggi untuk mendapatkan pinjaman dan membuktikan bahwa mereka layak dipercaya.
"Kita ingin dengan melakukan proposal inovasi keuangan, kita dapat memberikan atau memberi kesempatan kepada orang yang risikonya dianggap tinggi itu diberi kesempatan untuk diberi pinjaman untuk mereka dan membuktikan bahwa mereka adalah orang yang credit worthy atau orang yang layak diberi pinjaman. Konsep itu menjadi tidak jalan dengan batasan ini," tegasnya.
Batas Suku Bunga
Sunu menambahkan dengan adanya batas suku bunga, peminjam yang dipilih oleh platform cenderung berasal dari kelompok berisiko rendah, yang telah memiliki catatan kredit baik. Hal ini justru menghambat misi fintech untuk meningkatkan inklusi keuangan.
"Karena akhirnya apa? Kalau profil risiko 0,8 sama 0,4 itu pasti berbeda. Artinya orang yang dipilih oleh platform adalah orang yang secara risiko kecil, misalnya yang sudah mempengaruhi tetap atau yang sudah punya catatan di FDC yang lebih baik, sehingga konsep inovasi tidak jalan. Anda bisa cek data di AFB, ada di OJK, berapa banyak peminjam baru yang mendapat pinjaman setelah diperlakukan pembatasan bunga," ujarnya.
Lebih lanjut, Sunu menilai pada saat pembatasan bunga diterapkan, konsep inovasi dan inklusi keuangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga menyatakan bahwa anggapan pembatasan bunga sebagai sebuah peluang bagi para pelaku industri tidak masuk akal. Menurutnya, pelaku tidak akan mengambil langkah yang justru bertentangan dengan tujuan utama mereka dalam mendorong inklusi keuangan.
"Artinya apa? Artinya konsep inovasi dan inklusi keuangan tidak berjalan pada saat itu. Jadi kalau dibilang bahwa ini kesempatan dari kepada yang pertanyaan kedua apakah ini kesempatan dari para player, menjadi tidak masuk akal. Artinya player tidak akan melakukan hal yang seperti itu karena itu against dari apa yang, yang ini oleh player, kalau kita ingin melakukan inklusi keuangan,” tutup Sunu.