APFI Tegaskan Aturan Bunga Pinjaman Online hanya 0,4 Persen per Hari
Maksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari.
Maksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar mengatakan maksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari.
"Masalah bunga sudah di dalam aturan AFPI atau code of conduct. Itu sudah kita tetapkan bunga tidak boleh lebih dari 0,4 persen," kata Entjik dalam acara konferensi pers Penjelasan AdaKami dan AFPI di Jakarta, Jumat (6/10).
"Kalau kita lihat di produktif itu berarti tidak melebihi bahkan jauh di bawah 0,4 persen per hari. Jadi itu yang perlu saya informasikan bahwa bunga maksikum yang kita tetapkan adalah 0,4 persen," jelasnya.
Apabila terdapat laporan pelanggaran maka pihaknya akan melakukan sidang oleh komite etik AFPI.
Kemudian jika terbukti melanggar maka anggota atau platform tersebut akan dikenakan sanksi.
Tak tanggung-tanggung, AFPI juga memiliki tim patroli yang bertugas mengecek platform fintech lending yang melanggarkan peraturan maksimal bunga 0,4 persen per hari.
Bunga pinjam 0,4 persen ini, menurutnya merupakan upaya AFPI untuk melindungi konsumen pengguna pinjaman online.
"Kita proteksi tidak boleh lebih dari 0,4 persen makanya kita membuat aturan ini. Jangan simpang siur," tambahnya.
Regulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.
Baca SelengkapnyaTingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari.
Baca SelengkapnyaJika Anda dirugikan terjadinya penyalahgunaan KTP pada pinjaman online, Anda bisa membuat laporan ke polisi.
Baca SelengkapnyaPeran orangtua Mahfud sangat besar dalam titik pencapaiannya hari ini.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita ditangkap Polres Ende karena terlibat penipuan arisan online.
Baca SelengkapnyaTotal utang pelaku UMKM kepada pinjaman online (pinjol) sampai Mei 2023 tembus Rp19 triliun.
Baca SelengkapnyaBedu terpaksa menjual rumahnya untuk melunasi hutang pinjaman online sebesar Rp5,5 miliar beserta perabotannya.
Baca SelengkapnyaApabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.
Baca Selengkapnya