Sorot
{{caption}}
Prabowo: Rupiah Lemah karena Kekayaan RI Mengalir ke Luar Negeri

{{caption}}
Prabowo Ungkap Ada BUMN Rugi Terus, 240 Langsung Ditutup

{{caption}}
Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru di Indonesia Tak Bisa Naik

{{caption}}
Hadiri Munas NU, Prabowo: Kiai dan Ulama Paling Dekat dengan Rakyat

{{caption}}
Kabar Baik di Balik Deretan Motor MBG

{{caption}}
Prabowo Puji Lagu Yalal Wathon: Ini Lebih dari Kopassus

Topik Terkait
{{caption}}
Kasus Dugaan Bunuh Diri Nasabah Pinjol AdaKami Temui Titik Terang, Begini Hasil Investigasi Polisi

Kasus ini pernah ditangani oleh Kepolisian. Polisi menemukan surat terakhir yang ditulis oleh K.

{{caption}}
AdaKami Soal Debitur Bunuh Diri: Hingga Saat Ini Belum Ada Identitas Korban

Ia bilang investigasi lanjutan sudah dialihkan ke penegak hukum berdasarkan kewenangan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

{{caption}}
VIDEO: Penjelasan Bos Pinjol AdaKami Viral Isu Teror Debt Collector Sebabkan Korban Jiwa

Perusahaan pinjol AdaKami buka suara mengenai berita adanya dugaan korban bunuh diri

{{caption}}
Penjelasan Adakami soal Viral Nasabah Bunuh Diri hingga Ancam Tempuh Jalur Hukum jika Tak Terbukti

Perusahaan pinjaman online (Pinjol) AdaKami siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun twitter @rakyatvspinjol ke polisi.

{{caption}}
Warga Sumsel Bunuh Diri Diduga Karena Diteror Pinjol Adakami, Polisi Minta Keluarga Korban Bikin Laporan

Korban pinjaman online Adakami yang viral bunuh diri disebut-sebut warga Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

{{caption}}
OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Dugaan Korban Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya

Dalam pemanggilan tersebut, pihak dari AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial K.

{{caption}}
Hasil Penelusuran Polisi, Terungkap Sosok Korban Pinjol Adakami yang Viral Bunuh Diri

Polisi menyarankan keluarga korban untuk melapor ke polisi.

{{caption}}
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem

AdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.

{{caption}}
AdaKami Angkat Suara Soal Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri

AdaKami angkat suara soal viralnya debt collector (DC) yang melakukan peneroran terhadap para nasabahnya.

{{caption}}
Viral Nasabah Adakami Bunuh Diri karena Diteror Debt Collector, Polisi dan OJK Turun Tangan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun turun tangan mengecek kebenaran informasi itu.

{{caption}}
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

{{caption}}
APFI Tegaskan Aturan Bunga Pinjaman Online hanya 0,4 Persen per Hari

Maksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari.

{{caption}}
Heboh Teror Order Go Food Fiktif ke Nasabah Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap AFPI

Apabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan.

{{caption}}
KPPU Temukan Dugaan Kartel Penetapan Suku Bunga Pinjaman Libatkan AFPI

KPPU telah menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.

{{caption}}
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar

{{caption}}
Ternyata Ini yang Buat Bunga Pinjaman Online Sangat Tinggi, Termasuk Pinjol AdaKami

Tingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari.

{{caption}}
Ekonom: Batas Bunga Pindar Tetap Diperlukan untuk Lindungi Peminjam, tapi Perlu Penyesuaian

Sebelum adanya regulasi tersebut, tingkat bunga yang ditetapkan oleh masing-masing platform pindar cenderung berada di level yang lebih tinggi.

{{caption}}
Asosiasi Bantah Ada Kartel Suku Bunga Pinjol, Beberkan Aturan yang Dijalankan

Batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu untuk melindungi konsumen.

{{caption}}
Polemik Bayar UKT Pakai Pinjol, Anggota DPR: Bunganya 20 Persen, Sangat Tidak Pantas

Pihaknya mendorong agar perguruan tinggi melakukan kerja sama dengan bank negara jika kampus ingin menerapkan konsep student loan.

{{caption}}
Tips Penting Jika Terlanjur Pinjam Uang Lewat Pinjol

Meminjam dana dari pinjol atau rentenir karena persyaratan yang sangat mudah, meskipun dibebankan bunga tinggi.

{{caption}}
Cara Mengecek Apakah KTP Anda Digunakan untuk Pinjol atau Tidak

Anda dapat melakukan pengecekan dengan mengunjungi laman Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

{{caption}}
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?

Hal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.