Sorot
{{caption}}
Argentina vs Austria: Lionel Messi Jujur Sangat Senang

{{caption}}
Rp 17,5 Triliun Bansos Pangan Siap Disebar ke 33,2 Juta Penerima

{{caption}}
Tujuan Prabowo Jadikan Himbara Perbankan Patriotik

{{caption}}
Kenalkan Perbankan Patriotik, Prabowo Ingin Himbara Tak Hanya Kejar Laba

{{caption}}
Stasiun JIS Mulai Beroperasi, Ini Rute dan Jadwal Perjalanannya

{{caption}}
Biaya Produksi Naik, Pemerintah Tahan Harga Minyakita

Topik Terkait
{{caption}}
Kasus Dugaan Bunuh Diri Nasabah Pinjol AdaKami Temui Titik Terang, Begini Hasil Investigasi Polisi

Kasus ini pernah ditangani oleh Kepolisian. Polisi menemukan surat terakhir yang ditulis oleh K.

{{caption}}
VIDEO: Penjelasan Bos Pinjol AdaKami Viral Isu Teror Debt Collector Sebabkan Korban Jiwa

Perusahaan pinjol AdaKami buka suara mengenai berita adanya dugaan korban bunuh diri

{{caption}}
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar

{{caption}}
Ternyata Ini yang Buat Bunga Pinjaman Online Sangat Tinggi, Termasuk Pinjol AdaKami

Tingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari.

{{caption}}
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.

{{caption}}
Dituding Kenakan Bunga Terlalu Tinggi Hingga Buat Nasabah Bunuh Diri, Dirut Pinjol AdaKami Bilang Begini

Dirut AdaKami berjanji akan segera menyesuaikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh OJK.

{{caption}}
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK

OJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.

OJK
{{caption}}
Penjelasan Adakami soal Viral Nasabah Bunuh Diri hingga Ancam Tempuh Jalur Hukum jika Tak Terbukti

Perusahaan pinjaman online (Pinjol) AdaKami siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun twitter @rakyatvspinjol ke polisi.

{{caption}}
Hasil Penelusuran Polisi, Terungkap Sosok Korban Pinjol Adakami yang Viral Bunuh Diri

Polisi menyarankan keluarga korban untuk melapor ke polisi.

{{caption}}
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem

AdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.

{{caption}}
AdaKami Angkat Suara Soal Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri

AdaKami angkat suara soal viralnya debt collector (DC) yang melakukan peneroran terhadap para nasabahnya.

{{caption}}
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya

Ada syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.

{{caption}}
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

{{caption}}
APFI Tegaskan Aturan Bunga Pinjaman Online hanya 0,4 Persen per Hari

Maksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari.

{{caption}}
Heboh Teror Order Go Food Fiktif ke Nasabah Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap AFPI

Apabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan.

{{caption}}
AdaKami Soal Debitur Bunuh Diri: Hingga Saat Ini Belum Ada Identitas Korban

Ia bilang investigasi lanjutan sudah dialihkan ke penegak hukum berdasarkan kewenangan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

{{caption}}
KPPU Temukan Dugaan Kartel Penetapan Suku Bunga Pinjaman Libatkan AFPI

KPPU telah menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.

{{caption}}
Viral Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, DPR Singgung Investor China Kerap Langgar Aturan OJK

Misbakhun menyampaikan bahwa investor asal China dalam perusahaan fintech begitu agresif dalam menguasai pasar.

{{caption}}
OJK Perketat Pengawasan: Delapan Pindar Masuk Daftar Khusus Akibat Masalah Permodalan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti delapan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang kini berada dalam pengawasan khusus, terutama karena isu permodalan dan tingginya tingkat risiko kredit macet. Simak langkah OJK dalam menjaga stabilitas industri p

{{caption}}
OJK Panggil Solusiku: Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan Pinjaman Online

OJK memanggil Solusiku untuk klarifikasi dugaan pelanggaran penagihan pinjaman online. Aduan konsumen menyoroti praktik tak sesuai ketentuan dan masalah perlindungan data pribadi.

{{caption}}
Indosaku Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen Pasca Sanksi OJK

Indosaku menegaskan komitmen memperkuat tata kelola perusahaan serta perlindungan konsumen, menindaklanjuti sanksi dan arahan OJK terkait praktik penagihan yang tidak sesuai standar.

{{caption}}
Fintech Indonesia Masuk Fase Akuntabilitas, Inovasi Tak Lagi Jadi Penentu Utama

Berbagai sistem pembayaran digital seperti QRIS dan BI-FAST kini telah bertransformasi dari inovasi menjadi infrastruktur dasar ekonomi digital.

{{caption}}
Bank Mega Dukung Implementasi QRIS Antarnegara di China, Permudah Transaksi Lintas Negara

Bank Mega mendukung penuh implementasi QRIS Antarnegara di China, memberikan kemudahan transaksi lintas batas bagi nasabah tanpa perlu uang tunai lokal. Simak dampaknya!

{{caption}}
Gap Kredit UMKM Masih Menganga, Fintech Disebut Dorong Inklusi Keuangan

Kesenjangan pembiayaan UMKM masih besar. Kebutuhan kredit Rp4.300 triliun, namun baru terpenuhi Rp1.900 triliun. Fintech dinilai jadi solusi.