Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Dugaan Korban Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya

OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Dugaan Korban Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya

OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Dugaan Korban Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya

AdaKami telah menyampaikan mengenai rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan dan sudah diinformasikan kepada konsumen.

OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Dugaan Korban Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa mengatakan pihaknya telah memanggil penyelenggara peer to peer lending (P2P) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami terkait maraknya dugaan korban bunuh diri dari penagihan pinjaman online yang tidak sesuai ketentuan.

Aman menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut, pihak dari AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K', namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar. 

"AdaKami juga menyampaikan bahwa mereka telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif. Namun belum menemukan bukti lengkap," kata Aman dalam keteranganya, Kamis (21/9). 

OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Dugaan Korban Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya

Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan tinggi, Aman menerangkan bahwa AdaKami telah menyampaikan mengenai rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan dan sudah diinformasikan kepada konsumen, sebelum konsumen menyetujui pembiayaan tersebut. 

OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Dugaan Korban Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya
OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Dugaan Korban Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya

"Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek," terang Aman.

Oleh karena itu OJK memerintahkan kepada perusahaan untuk segera melakukan investasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral serta membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi korban bunuh diri.  

OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Dugaan Korban Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya

Tak hanya itu, Aman pun bilang bahwa pihaknya juga memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, yakni dengan meminta informasi kepada platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK. 

merdeka.com

Lebih lanjut, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami termasuk apabila ada pelanggaran ketentuan sebagian dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat. 

OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Dugaan Korban Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya

"Kami mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar serta memahami syarat, ketentuan termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan," tutup Aman.

OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Dugaan Korban Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya
Pengakuan Dirut Pinjol AdaKami: Debt Collector Tagih Lewat Telepon Tak Boleh Memaki dan Hina Nasabah
Pengakuan Dirut Pinjol AdaKami: Debt Collector Tagih Lewat Telepon Tak Boleh Memaki dan Hina Nasabah

Direktur Utama AdaKami menyampaikan bahwa debt collector resmi dari perusahaannya tidak pernah melakukan penagihan dengan mendatangi rumah nasabah.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar

Baca Selengkapnya
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem

AdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Heboh Debt Collector Culik Istri Nasabah di Riau, Ini Kronologinya
Heboh Debt Collector Culik Istri Nasabah di Riau, Ini Kronologinya

Para pelaku membawa korban ke rumah salah satu dari mereka yakni PH. Korban dikurung di dalam kamar.

Baca Selengkapnya
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK

OJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.

Baca Selengkapnya
Kronologi Lengkap Debt Collector Tembaki Kepala Nasabah Berkali-kali, Dipicu Cekcok Saat Ditagih Utang
Kronologi Lengkap Debt Collector Tembaki Kepala Nasabah Berkali-kali, Dipicu Cekcok Saat Ditagih Utang

Berdasarkan informasi yang didapat, korban DA merupakan pegawai BUMDes di Desa Berjo.

Baca Selengkapnya
Jangan Panik, Ini Tips Jitu Hadapi Debt Collector Saat Anda Sulit Bayar Utang
Jangan Panik, Ini Tips Jitu Hadapi Debt Collector Saat Anda Sulit Bayar Utang

Jika Anda mengalami kesulitan membayar utang, maka jelaskan dengan baik kondisi keuangan Anda.

Baca Selengkapnya