Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Hasil Borneo FC vs Semen Padang: Bekuk Kabau Sirah, Pesut Etam Samai Poin Persib Bandung

{{caption}}
Di Momen El Rumi Sungkeman, Ahmad Dhani Sebut Tak Ada Anaknya yang Durhaka hingga Ungkap Janji di Akhirat

{{caption}}
Ratusan Siswa dan Guru SMAN 6 Bandar Lampung Bertumbangan Usai Santap Menu MBG

{{caption}}
Cerita Polisi ‘Sang Penjaga Malam’, Borong Dagangan Lansia hingga Antar Pulang Pakai Motor Patroli

{{caption}}
Program MBG Buka Lapangan Kerja Baru, Eks Korban PHK Massal Kini Bisa Kembali Menafkahi Keluarga

{{caption}}
Hasil Madura United vs Dewa United: Ricky Kambuaya Gacor, Laskar Sape Kerrab Tertahan di Zona Merah

Topik Terkait
{{caption}}
Kasus Dugaan Bunuh Diri Nasabah Pinjol AdaKami Temui Titik Terang, Begini Hasil Investigasi Polisi

Kasus ini pernah ditangani oleh Kepolisian. Polisi menemukan surat terakhir yang ditulis oleh K.

{{caption}}
VIDEO: Penjelasan Bos Pinjol AdaKami Viral Isu Teror Debt Collector Sebabkan Korban Jiwa

Perusahaan pinjol AdaKami buka suara mengenai berita adanya dugaan korban bunuh diri

{{caption}}
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar

{{caption}}
Ternyata Ini yang Buat Bunga Pinjaman Online Sangat Tinggi, Termasuk Pinjol AdaKami

Tingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari.

{{caption}}
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.

{{caption}}
Dituding Kenakan Bunga Terlalu Tinggi Hingga Buat Nasabah Bunuh Diri, Dirut Pinjol AdaKami Bilang Begini

Dirut AdaKami berjanji akan segera menyesuaikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh OJK.

{{caption}}
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK

OJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.

OJK
{{caption}}
Penjelasan Adakami soal Viral Nasabah Bunuh Diri hingga Ancam Tempuh Jalur Hukum jika Tak Terbukti

Perusahaan pinjaman online (Pinjol) AdaKami siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun twitter @rakyatvspinjol ke polisi.

{{caption}}
Hasil Penelusuran Polisi, Terungkap Sosok Korban Pinjol Adakami yang Viral Bunuh Diri

Polisi menyarankan keluarga korban untuk melapor ke polisi.

{{caption}}
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem

AdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.

{{caption}}
AdaKami Angkat Suara Soal Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri

AdaKami angkat suara soal viralnya debt collector (DC) yang melakukan peneroran terhadap para nasabahnya.

{{caption}}
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya

Ada syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.

{{caption}}
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

{{caption}}
APFI Tegaskan Aturan Bunga Pinjaman Online hanya 0,4 Persen per Hari

Maksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari.

{{caption}}
Heboh Teror Order Go Food Fiktif ke Nasabah Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap AFPI

Apabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan.

{{caption}}
AdaKami Soal Debitur Bunuh Diri: Hingga Saat Ini Belum Ada Identitas Korban

Ia bilang investigasi lanjutan sudah dialihkan ke penegak hukum berdasarkan kewenangan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

{{caption}}
KPPU Temukan Dugaan Kartel Penetapan Suku Bunga Pinjaman Libatkan AFPI

KPPU telah menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.

{{caption}}
Viral Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, DPR Singgung Investor China Kerap Langgar Aturan OJK

Misbakhun menyampaikan bahwa investor asal China dalam perusahaan fintech begitu agresif dalam menguasai pasar.

{{caption}}
Gap Kredit UMKM Masih Menganga, Fintech Disebut Dorong Inklusi Keuangan

Kesenjangan pembiayaan UMKM masih besar. Kebutuhan kredit Rp4.300 triliun, namun baru terpenuhi Rp1.900 triliun. Fintech dinilai jadi solusi.

{{caption}}
Bank Sampoerna Perbarui Mobile Banking: Desain Modern dan Fitur Unggulan untuk Transaksi Lebih Mudah

Bank Sampoerna Mobile Banking hadir dengan wajah baru! Aplikasi ini diperbarui dengan desain modern dan fitur canggih, menjanjikan kemudahan serta keamanan transaksi bagi seluruh nasabah.

{{caption}}
OJK Didesak Perketat Pengawasan Pinjaman Online Pasca Putusan KPPU

Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana CFP mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan industri pinjaman online menyusul putusan KPPU terkait dugaan praktik kartel suku bunga, demi melindungi konsumen.

{{caption}}
Slickorps Ventures Raih Investasi USD 700 Juta dari Timur Tengah, Bakal Digunakan untuk Ini

Kerja sama ini akan fokus pada penerapan jangka panjang teknologi AI di bidang keuangan.

{{caption}}
BRI Siapkan Rp25 Triliun untuk Kebutuhan Tunai Lebaran 2026, Dorong Transaksi Digital

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyiapkan dana tunai sebesar Rp25 triliun untuk memenuhi Kebutuhan Tunai Lebaran 2026 masyarakat, seiring tren peningkatan transaksi digital yang signifikan.

{{caption}}
Akulaku Finance Targetkan Penyaluran Pembiayaan Rp8,2 Triliun di 2026 dengan Strategi AI dan Ekspansi

PT Akulaku Finance Indonesia menargetkan penyaluran pembiayaan baru sebesar Rp8,2 triliun pada tahun 2026, didukung oleh optimalisasi teknologi AI dan ekspansi pasar ke luar Jawa, untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan.