Sorot
{{caption}}
Brian Brobbey Tenggelamkan Duet Striker Swedia Bernilai Rp 4,3 Triliun

{{caption}}
Isi Percakapan di Telepon Genggam Sony Sonjaya yang Dibongkar Jaksa

{{caption}}
Dudung Tegaskan MBG Tetap Lanjut: Pemerintah Evaluasi dan Benahi Tata Kelola

{{caption}}
Prabowo Dorong Akademi Olahraga, Bina Calon Atlet Sejak Usia 8 Tahun

{{caption}}
Kesaksian Warga Sebelum Istri Tewas Dicekik Suami

{{caption}}
Pimpinan DPR Janji Cabut Status Tersangka 16 Mahasiswa Trisakti

Topik Terkait
{{caption}}
OJK Panggil Pinjol Indosaku

OJK memanggil Indosaku serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menjelaskan persoalan ini.

{{caption}}
OJK Panggil MTF Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan Debt Collector

Dari permintaan keterangan yang dilakukan, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku.

OJK
{{caption}}
Heboh Teror Order Go Food Fiktif ke Nasabah Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap AFPI

Apabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan.

{{caption}}
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.

{{caption}}
Viral Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, DPR Singgung Investor China Kerap Langgar Aturan OJK

Misbakhun menyampaikan bahwa investor asal China dalam perusahaan fintech begitu agresif dalam menguasai pasar.

{{caption}}
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK

OJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.

{{caption}}
Pengakuan Dirut Pinjol AdaKami: Debt Collector Tagih Lewat Telepon Tak Boleh Memaki dan Hina Nasabah

Direktur Utama AdaKami menyampaikan bahwa debt collector resmi dari perusahaannya tidak pernah melakukan penagihan dengan mendatangi rumah nasabah.

{{caption}}
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem

AdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.

{{caption}}
Viral Nasabah Adakami Bunuh Diri karena Diteror Debt Collector, Polisi dan OJK Turun Tangan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun turun tangan mengecek kebenaran informasi itu.

{{caption}}
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan

Entjik menjelaskan bahwa OJK memberikan arahan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8 persen per hari.

{{caption}}
OJK Buka Suara Soal Dugaan Praktik Kartel Bunga Pinjaman Dilakukan AFPI

AFPI mengklaim bahwa tindakan mereka untuk membatasi suku bunga dilakukan atas permintaan OJK.

{{caption}}
AFPI Tolak Tuduhan Kesepakatan Harga, Code of Conduct Sudah Tidak Berlaku Lagi

Kami ingin menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) antar platform di 2018-2023.

{{caption}}
Asosiasi Bantah Ada Kartel Suku Bunga Pinjol, Beberkan Aturan yang Dijalankan

Batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu untuk melindungi konsumen.

{{caption}}
AFPI Bongkar Bahaya Pinjol Ilegal, Pinjam Rp3 Juta Membengkak Jadi Rp30 Juta

Hal ini terjadi karena pinjol ilegal mengenakan bunga hingga 4 persen per hari.

{{caption}}
AFPI: Batas Bunga P2P Lending 0,8 Persen Inisiatif OJK

Terdapat lebih dari 50 hingga 70 penyelenggara P2P lending di sektor multiguna.

{{caption}}
Penyaluran Pinjaman Pindar Capai Rp1.388 Triliun, 40 Persen Nasabah Pelaku UMKM

Sebanyak 38 hingga 40 persen di antaranya adalah pelaku UMKM yang mendapatkan akses pendanaan untuk pertama kalinya.

{{caption}}
OJK Panggil Pinjol Solusiku, Minta Klarifikasi soal Dugaan Langgar Proses Penagihan

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK dan tindak lanjut atas pengaduan konsumen.

{{caption}}
Utang Pinjol Nasional Tembus Rp101 Triliun

Hingga Maret 2026, nilai utang pinjol yang beredar (outstanding pembiayaan) tembus di angka Rp 101,03 triliun.

{{caption}}
Permintaan Maaf Tak Hentikan Proses Hukum, Debt Collector Laporan Fiktif Kebakaran Tatep Diusut Polisi

Pihak Damkar akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk memberikan keterangan dan kesaksian oleh pihak kepolisian.

{{caption}}
Prank Kebakaran Demi Tagih Utang, Debt Collector Bikin Damkar Semarang Murka Sampai Lacak Lokasi Pelaku

Setibanya di tempat kejadian, petugas tidak menemukan adanya kebakaran seperti yang dilaporkan.

{{caption}}
Kronologi Layanan Damkar Sleman Jadi Korban Order Fiktif Diduga Penagihan Pinjol

Order fiktif layanan Damkar ini sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar nampak seorang petugas Damkar menelepon balik pengorder tersebut.