Polisi Ringkus Pria di Sumut Usai Curi Mesin Kompresor AC Milik Kemenag Kota Binjai
Pengungkapan ini dijelaskannya, tidak lepas dari keterlibatan aktif warga.
Polres Binjai meringkus seorang pria berinisial MI (41). Warga Binjai Barat ini diringkus karena diduga mencuri empat unit mesin kompresor AC di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Binjai.
"Ini adalah bentuk tindakan tegas kami terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian di fasilitas negara," kata Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya, Selasa (3/2).
Mirzal menjelaskan, tersangka diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Apel II, Kelurahan Suka Ramai. Pengungkapan ini dijelaskannya, tidak lepas dari keterlibatan aktif warga.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan tersangka. Sinergi dengan masyarakat sangat kunci dalam pencegahan dan penindakan kejahatan," jelasnya.
Sementara itu, Kasar Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menyampaikan, penangkapan terhadap terduga pelaku ini setelah adanya informasi pasti terkait lokasi MI berada.
"Tim Cobra melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi lokasi tersangka. Setelah dipastikan, tersangka kemudian diamankan di Jalan Apel II," ujar Hizkia Siagian.
Kronologi Kejadian
Hizkia memaparkan, kasus ini terungkap berawal dari salah seorang yang ketika itu tengah menghidupkan Air Conditioner (AC) namun tidak dingin.
"Pelapor menghidupkan AC ruang kantor namun AC tersebut tidak dingin. Saat dicek, mesin kompresor AC yang menempel di gedung sudah tidak ada lagi atau sudah hilang," paparnya.5
"Merujuk pada laporan kehilangan satu unit merek Sharp, dua unit LG, dan satu unit Samsung," sambungnya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa cincangan pembungkus tembaga dan cincangan tembaga itu sendiri, yang diduga merupakan hasil dari pembongkaran mesin kompresor AC yang dicuri.
"Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.