Tertidur di Kantor Lurah, Pencuri Kabel Listrik Ditangkap Polisi di Binjai
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kondisi jendela kantor lurah rusak dan terbuka sekitar pukul 08.30 WIB.
Seorang pria berinisial DS alias Aseng, warga Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, ditangkap polisi usai tertangkap tangan mencuri kabel listrik di Kantor Lurah Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Jumat (6/2). Aksi pelaku diketahui saat beroperasi di lingkungan kantor pemerintahan tersebut dan langsung digagalkan petugas.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kondisi jendela kantor lurah rusak dan terbuka sekitar pukul 08.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polsek Binjai Barat mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Saat petugas masuk ke dalam kantor, pelaku ditemukan dalam kondisi tertidur di sofa ruang kantor lurah. Tanpa perlawanan, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Keterangan Pelaku
Berdasarkan keterangan pelaku, pencurian dilakukan dengan cara mematikan aliran listrik terlebih dahulu. Kemudian mencongkel jendela depan kantor untuk masuk ke dalam ruangan. Pelaku selanjutnya memotong instalasi kabel listrik kantor hingga menjadi 20 gulungan tembaga.
"Setelah memotong kabel, pelaku mengaku kelelahan dan tertidur di sofa," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Senin (9/2).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 gulungan kabel tembaga, 10 buah korek api, serta sejumlah alat kerja seperti tang, gunting, obeng, pisau cutter, dan satu buah tas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan,” kata Junaidi.