Polres Binjai menggagalkan praktik perjudian jenis meja ikan di Kabupaten Langkat. Penangkapan dilakukan pada Jumat 16 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai.
Dalam penggerebekan itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengamankan dua orang berinisial AG (51) yang merupakan pemilik tempat, dan K (21) yang berperan sebagai penjaga lokasi.
"Tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut," kata Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya, Rabu (21/1).
Barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara berupa satu unit mesin meja ikan, uang tunai sebesar Rp477 ribu, dan dua unit handphone.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan, awal mula penggerebekan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat kepada polisi.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi judi di Pasar VI. Kemudian Tim Cobra Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP," jelas Hizkia Siagiaan.
Setelah tiba di lokasi, ternyata anggotanya menemukan adanya praktik judi meja ikan sesuai dengan informasi yang diberikan masyarakat.
"Setelah tiba, benar bahwa ada terdapat praktek judi jenis Meja ikan. Setelah itu tersangka dan alat bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.