Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan kehilangan dari seorang pekerja di kawasan Pluit pada Senin, 5 Januari 2026. Petugas bergerak cepat menanggapi laporan tersebut untuk menangkap pelaku.
Korban, MIR (25), kehilangan sepeda motornya usai memarkir di depan Autospa Pluit, Jalan Pluit Karang Ayu Barat Muara Karang. Insiden terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, menyebabkan kerugian mencapai Rp25 juta. Kehilangan ini dilaporkan segera setelah korban menyadari motornya raib.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pelaku berinisial GI (32). Penangkapan dilakukan di sebuah indekos di kawasan Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun, pelaku lain berinisial JP masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Advertisement
Advertisement
Pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, MIR (25) memarkir sepeda motornya di lokasi kejadian. Ia kemudian masuk ke tempat kerja, meninggalkan motor dalam keadaan terkunci. Setelah selesai bekerja, korban terkejut mendapati motornya telah hilang dari tempat parkir.
Korban segera melaporkan kejadian pencurian motor Penjaringan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Metro Penjaringan. Laporan tersebut memicu respons cepat dari pihak kepolisian. Petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, menyatakan bahwa timnya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi. Rekaman CCTV ini menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku kejahatan.
Advertisement
Upaya penyelidikan intensif ini memungkinkan petugas mendapatkan informasi awal mengenai keberadaan pelaku. Informasi tersebut menjadi dasar untuk langkah selanjutnya dalam proses penangkapan.
Advertisement
Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk dari CCTV, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. Informasi menunjukkan bahwa pelaku bersembunyi di sebuah indekos di daerah Bahari Tanjung Priok. Tanpa menunda, tim bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.
Pelaku berinisial GI (32) berhasil ditangkap beberapa jam setelah laporan diterima. Saat diinterogasi, GI mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian motor Penjaringan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa tidak beraksi sendirian, melainkan bersama seorang rekan berinisial JP yang masih dalam pencarian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor hasil curian milik korban MIR. Selain itu, petugas juga mengamankan kunci letter T dan kunci letter Y yang merupakan alat kejahatan.
Advertisement
Seluruh barang bukti dan tersangka GI kemudian dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah Jakarta Utara.
Advertisement
Tersangka GI akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal ini berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 dan menjadi dasar hukum baru dalam menjerat pelaku kejahatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah tujuh tahun penjara.
Sementara itu, rekan pelaku berinisial JP yang masih buron telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polsek Metro Penjaringan terus melakukan pengejaran untuk menangkap JP. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan DPO tersebut.
Kasus pencurian motor Penjaringan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Keamanan lingkungan juga perlu dijaga bersama untuk mencegah tindakan kriminalitas.
Advertisement
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan demi menciptakan rasa aman bagi warga Jakarta Utara.
Sumber: AntaraNews