Polres Buleleng, Bali menetapkan anggota kepolisian berinisial IWS (51), asal Desa Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, sebagai tersangka usai melakukan penjambretan kepada seorang pedagang berinisial KS (50).
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, kasus ini sedang ditangani anggota Satreskrim Polres Buleleng. Pelaku IWS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah penetapan tersangka. Statusnya sudah tersangka," kata Widwan, saat dikonfirmasi Rabu (1/10).
IWS dijerat pasal tindakan pencurian dengan kekerasan. "Pasal yang kami terapkan Pasal 365 KUHP (tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan). Ancaman hukumannya 9 tahun," imbuh Widwan.
Kasus penjambretan ini sedang ditangani dan berkoordinasi dengan Polres Tabanan, Bali.
"Kasus ini masih sedang kami tangani. Kami berkoordinasi dengan Polres Tabanan dan Polda Bali karena mengingat pelakunya anggota aktif Polri," jelas Widwan.
Widwan menyebutkan bahwa awalnya pelaku IWS pada Selasa (30/9) sekitar pukul 13:00 WITA, membeli tomat kepada korban. Setelah melakukan pembayaran, pelaku IWS melihat korban menggunakan kalung emas, dan melakukan aksi jambret dan pemukulan terhadap korban. Lalu melarikan diri, kemudian menabrak kendaraan yang sudah lewat di pinggir jalan dan jatuh kemudian diamankan oleh warga.
"(Motifnya) sesuai pengakuannya, banyak punya utang. Yang jelas punya utang," ujar dia.
Seorang polisi berinisial IWS (51) asal Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, ditangkap warga karena diduga menjadi pelaku jambret. Video penangkapan polisi bertugas di Polsek Baturiti itu menjadi viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan peristiwa tersebut. Kejadian itu terjadi di Jalan Banjar Giri Loka, Dinas Lalang Linggah, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Selasa (30/9) kemarin siang.
"Kerugian materiil (korban) senilai Rp15.000.000 dan menyebabkan korban luka-luka," kata Iptu Yohana, Rabu (1/9).
Yohana mengatakan, korban seorang perempuan berinisial KS (50), merupakan seorang pedagang asal Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng. Pelaku IWS adalah anggota Polsek Baturiti, Tabanan.
Kronologi penjambretan itu berawal pada Selasa (30/9) sekitar pukul 13.00 WITA, pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian dengan kekerasan di Banjar Giri Loka, Dinas Lalang Linggah, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Pada saat itu, pelaku melihat korban sedang menggunakan kalung emas di lehernya, terduga pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara memaksa mengambil kalung emas tersebut dengan memukul korban menggunakan tongkat berwarna hitam.
Selanjutnya, karena korban berteriak meminta tolong, pelaku IWS panik dan kabur membawa kalung emas tersebut dengan mengendarai sepeda motor miliknya mengarah selatan.
Kemudian terduga pelaku tersebut menabrak mobil putih yang melintas di jalan yang membuat pelaku terjatuh. Pelaku ditangkap warga yang ada di sekitar TKP.
Kemudian, untuk barang bukti diamankan satu sepeda motor Honda Revo DK 5797 UG, sebuah tongkat T, sebuah kalung emas, satu pasang pakaian digunakan pelaku saat kejadian.
"Terduga pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi. Untuk saat ini (pihak kepolisian) telah melakukan visum terhadap korban di RSUD Buleleng untuk memperoleh alat bukti, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Bali dan Polres Tabanan mengingat terduga pelaku merupakan anggota Polri aktif," ujar Yohana.
Advertisement