Mentan dan Menteri ESDM Akui Penugasan Polri di Kementerian Sangat Membantu
Menteri Pertanian dan Menteri ESDM menyatakan **penugasan Polri di kementerian** mereka sangat membantu memperkuat pengawasan, meskipun Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan putusan terkait hal ini.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara terbuka mengakui peran krusial anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di lingkungan kementerian masing-masing. Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan personel Polri di luar institusi kepolisian.
Kedua menteri tersebut menegaskan bahwa keberadaan personel Polri bukan hanya formalitas, melainkan secara signifikan memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan di sektor-sektor strategis yang mereka pimpin. Hal ini disampaikan Amran di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, menanggapi amar putusan MK.
Dukungan ini muncul setelah MK membatalkan frasa tertentu dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang kini mengharuskan penugasan personel Polri di luar institusi harus berdasarkan penugasan dari Kapolri. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status personel Polri yang sudah menduduki jabatan sipil.
Dukungan Penuh dari Pimpinan Kementerian
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara lugas menyatakan apresiasinya terhadap kontribusi anggota Polri di Kementerian Pertanian. Ketika ditanya mengenai peran mereka, Amran tanpa ragu menjawab, "Membantu, sangat membantu." Meskipun demikian, Amran tidak merinci identitas atau jabatan spesifik anggota Polri yang saat ini bertugas di Kementan.
Senada dengan Amran, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyampaikan pandangan positif. Menurut Bahlil, keberadaan aparat penegak hukum, termasuk personel Polri dan jaksa, di kementeriannya telah memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan secara signifikan. Ia menekankan bahwa personel Polri yang bertugas di Kementerian ESDM telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahlil bahkan menyebutkan bahwa di Kementerian ESDM terdapat beberapa anggota dari Polri, termasuk seorang inspektur jenderal dengan pangkat bintang tiga. "Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu," ujarnya, menegaskan bahwa kolaborasi ini sangat efektif dalam kerja-kerja pengawasan sektor ESDM.
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi secara resmi telah membatalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan ini, dengan Amar Putusan Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi putusan penting ini, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri. Hal ini berlaku meskipun MK baru saja mengeluarkan putusan terkait penugasan polisi di luar institusi kepolisian. Menurutnya, putusan MK tersebut hanya berlaku untuk pengajuan jabatan sipil yang dilakukan setelah putusan dibacakan.
"Bagi mereka yang saat ini sudah menjabat, kecuali Kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan diri karena mereka menduduki jabatan sebelum putusan MK keluar," kata Supratman di Jakarta, Selasa (18/11). Penjelasan ini memberikan kepastian hukum bagi personel Polri yang telah lama berkontribusi di berbagai lembaga sipil.
Langkah Lanjut dan Reformasi Polri
Persoalan mengenai posisi aparatur Polri di jabatan sipil akan menjadi fokus pembahasan lebih lanjut dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini dibentuk untuk meninjau dan menata ulang penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian.
Tujuan utama dari komisi ini adalah untuk memilah jabatan-jabatan sipil yang beririsan dengan fungsi kepolisian. Hal ini dilakukan agar setiap penugasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan selaras dengan semangat reformasi Polri. Komisi ini diharapkan dapat menciptakan kerangka kerja yang jelas dan adil bagi penugasan Polri di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews