MK Diminta Batasi Hak Amnesti Abolisi Presiden, Cegah Kewenangan Absolut
Mahkamah Konstitusi didesak untuk memperjelas batasan hak amnesti abolisi Presiden, menyusul permohonan uji materi UU Darurat No. 11 Tahun 1954 yang dianggap berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan.
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan atas permohonan uji materiil yang diajukan terkait hak amnesti dan abolisi Presiden. Permohonan krusial ini disampaikan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima. Mereka secara tegas meminta MK untuk menetapkan batasan yang lebih jelas dan terukur atas kewenangan tersebut.
Uji materi ini secara spesifik menyasar Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Para pemohon berargumen bahwa rumusan pasal tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang meluas. Mereka juga mengklaim pasal ini bertentangan dengan beberapa pasal konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tujuan utama dari permohonan ini adalah untuk mencegah praktik kesewenang-wenangan dalam pemberian pengampunan oleh kepala negara. Hal ini dilakukan demi menjamin adanya mekanisme check and balances yang efektif. Mekanisme tersebut sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berdasarkan hukum.
Sorotan Terhadap Rumusan Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi
Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi secara eksplisit menyatakan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi atas kepentingan negara. Pemberian ini dilakukan setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung, yang disampaikan atas permintaan Menteri Kehakiman. Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama bagi hak amnesti abolisi Presiden.
Meskipun mengakui bahwa pemberian amnesti, abolisi, rehabilitasi, hingga grasi adalah hak prerogatif konstitusional Presiden, para pemohon melihat adanya potensi masalah. Mereka berpendapat bahwa rumusan pasal tersebut dapat memicu tindakan yang memperluas makna norma. Ekspansi makna ini dikhawatirkan dapat mengikis prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Para pemohon merasa bahwa Pasal 1 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Selain itu, juga dianggap tidak selaras dengan Pasal 28D ayat (1) mengenai pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Ketidaksesuaian juga terlihat pada Pasal 27 ayat (1) tentang kesamaan kedudukan di hadapan hukum.
Oleh karena itu, batasan yang lebih tegas dan interpretasi yang lebih sempit sangat diperlukan. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan bahwa hak amnesti abolisi Presiden dijalankan sesuai koridor konstitusi.
Urgensi Pertimbangan DPR dan Status Putusan Inkrah
Untuk memastikan adanya mekanisme check and balances yang kuat, para pemohon mengusulkan agar Presiden mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keterlibatan DPR dalam proses ini diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan hak amnesti abolisi Presiden. Ini akan memperkuat legitimasi keputusan yang diambil.
Selain itu, para pemohon juga menekankan pentingnya batasan bahwa amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan untuk perkara yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Persyaratan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Hal ini juga memastikan bahwa proses peradilan telah selesai sebelum intervensi Presiden.
Pengaturan yang jelas mengenai status hukum putusan sebelum pemberian amnesti atau abolisi akan sangat krusial. Ini akan menghindari intervensi terhadap proses hukum yang belum final dan mengikat. Dengan demikian, hak-hak terpidana dan korban dapat lebih terlindungi.
Permohonan ini telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 262/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana telah digelar pada Kamis (8/1), di mana majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonannya.
Dalam pokok permohonannya, para mahasiswa mengusulkan perubahan redaksional Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi. Mereka ingin agar pasal tersebut dimaknai ulang menjadi:
"Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Presiden memberi amnesti dan abolisi ini harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR."
Sumber: AntaraNews